Home / Sulsel

Jumat, 22 Mei 2026 - 20:53 WIB

Lama Terkatung-katung, GMTD Resmi Serahkan PSU 7 Klaster di Tanjung Bunga ke Pemkot Makassar

MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Setelah bertahun-tahun menjadi persoalan klasik di berbagai kawasan permukiman, Pemerintah Kota Makassar kini mulai mempercepat penyelamatan aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan dari para pengembang.

Kali ini, Pemkot Makassar melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) resmi mengambil alih pelaksanaan Serah Terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan dari pengembang kepada Pemerintah Kota Makassar.

Penyerahan PSU tersebut berlangsung di Perumahan Taman Kahyangan Tanjung Bunga, Jalan Telaga Raya, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Jumat 22 Mei 2026.

Kegiatan itu ditandai dengan penyerahan PSU Perumahan Taman Kahyangan dari pengembang PT. Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) kepada Pemerintah Kota Makassar yang disaksikan langsung Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.

Dalam sambutannya, Munafri Arifuddin menegaskan Pemkot Makassar terus melakukan upaya kebijakan terkait penyerahan PSU oleh seluruh pengembang perumahan di Kota Makassar.

Menurutnya, selama ini proses penyerahan PSU kerap dilakukan di akhir, bahkan setelah kawasan perumahan berkembang dan dihuni masyarakat.

“Kebijakan Pemerintah Kota Makassar terus berkoordinasi. Bahwa seluruh pengembang yang ada di Kota Makassar wajib menyerahkan PSU di depan, bukan lagi di belakang seperti sebelumnya,” ujar Munafri.

“Alhamdulillah, hari ini GMTD bersama teman-teman pengembang telah menyerahkan PSU ini,” sambung orang nomor satu Kota Makassar itu.

Langkah ini tidak hanya bertujuan mengamankan aset daerah bernilai triliunan rupiah, tetapi juga memastikan pemerintah memiliki kewenangan penuh dalam meningkatkan kualitas layanan dasar masyarakat di lingkungan perumahan, mulai dari perbaikan jalan, drainase, penerangan, hingga pengelolaan lingkungan.

Sejak 2019 hingga Mei 2026, Pemkot Makassar tercatat telah berhasil menyelamatkan PSU dari 203 kawasan perumahan dengan total luas mencapai 2,4 juta meter persegi dan nilai aset menembus Rp6,35 triliun.

Lebih lanjut, Wali kota yang akrab disapa Appi itu mengatakan, banyak persoalan terjadi di kawasan perumahan akibat PSU belum diserahkan kepada pemerintah.

Baca Juga:  Berderai Air Mata di Raudhah Masjid Nabawi Madinah Al- Manawwarah

Akibatnya, pemerintah tidak memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penanganan infrastruktur maupun pelayanan dasar kepada masyarakat.

Pada kesempatan ini, orang nomor satu Kota Makassar itu mengapresiasi langkah GMTD yang telah menyerahkan PSU Perumahan Taman Kahyangan kepada Pemkot Makassar.

Dia menyebut, langkah tersebut menjadi bentuk komitmen bersama antara pemerintah dan pengembang dalam menghadirkan pembangunan yang berdampak langsung bagi masyarakat.

“Setelah diserahkan, maka menjadi tugas pemerintah kota untuk memastikan seluruh proses pembangunan menyentuh masyarakat,” ucapnya.

Ia menambahkan, kehadiran pemerintah di kawasan perumahan akan semakin nyata setelah PSU resmi menjadi aset pemerintah daerah.

Salah satunya melalui peningkatan kualitas infrastruktur jalan dan fasilitas lingkungan. Apalagi, selama ini banyak masyarakat mengeluh soal akses jalan.

“Setelah penyerahan ini, maka menjadi urusan pemerintah untuk membuat jalanan di kawasan ini jauh lebih baik,” jelas Appi.

Di akhir sambutannya, Appi mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga semangat gotong royong dan kebersamaan dalam kehidupan bermasyarakat di lingkungan perumahan.

Munafri juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pengembang yang telah memenuhi kewajibannya menyerahkan PSU kepada pemerintah.

“Terima kasih kepada seluruh pengembang yang telah memberikan apa yang menjadi hak masyarakat dan menjalankan kewajibannya,” bebernya.

“Pemerintah hadir sebagai fasilitator agar masyarakat benar-benar merasakan dampak nyata dari pembangunan di Kota Makassar,” pungkasnya.

Sedangkan, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Makassar, Mahyuddin, mengatakan penyerahan PSU memiliki peranan penting dalam mendukung keberlanjutan pengelolaan kawasan perumahan di Kota Makassar.

Menurutnya, terdapat tiga tujuan utama dalam proses penyerahan PSU kepada Pemerintah Kota Makassar.

“Penyerahan PSU perumahan ini memegang peranan yang sangat krusial,” ujarnya.

Dijelaskan, pertama, untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU perumahan di wilayah Kota Makassar.

Baca Juga:  Rapat Koordinasi Pemprov Sulawesi Selatan Digelar Secara Virtual, Diikuti Bupati Pinrang

Kedua, untuk melindungi aset resmi Pemerintah Daerah Kota Makassar. Ketiga, untuk mengoptimalkan pemanfaatan prasarana, sarana, dan utilitas tersebut demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Kota Makassar.

Ia menjelaskan, Disperkim Makassar mulai mengemban tugas penyelamatan aset PSU perumahan sejak tahun 2017.

Dalam pelaksanaannya, berbagai langkah strategis dilakukan guna memastikan proses penyerahan berjalan maksimal dan sesuai ketentuan.

Mahyuddin menyebut pihaknya secara aktif melakukan koordinasi lintas sektor dengan sejumlah instansi terkait.

Termasuk mendapat dukungan penuh dari Tim Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kejaksaan Negeri Makassar, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar.

“Sejak 2017 kami terus melakukan upaya penyelamatan aset PSU perumahan,” ungkapnya.

“Kami melakukan koordinasi intensif dan mendapat dukungan dari Tim MCP KPK RI, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, serta Kepala BPN Kota Makassar,” sambungnya.

Selain koordinasi kelembagaan, Disperkim juga melakukan monitoring dan evaluasi lapangan di sejumlah kawasan perumahan.

Langkah itu diperkuat dengan pemasangan spanduk pemberitahuan terkait kewajiban penyerahan PSU kepada pemerintah daerah.

“Monitoring dan evaluasi lapangan terus kami lakukan, termasuk pemasangan spanduk pemberitahuan terkait penyerahan PSU di sejumlah perumahan di Kota Makassar,” katanya.

Dalam kegiatan serah terima kali ini, total luas PSU yang diserahkan mencapai 145.053 meter persegi dengan nilai aset berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah sebesar Rp504.350.665.000.

PSU tersebut berasal dari sejumlah pengembang perumahan, di antaranya PT. Gowa Makassar Tourism Development Tbk (PT GMTD), PT. Sami Sari Rawuh, PT. Dwifa Rezki Pratama, PT. Nearindah Deltamas, PT. Batara Agung Dewasakti, serta pengembang perorangan Wong Hilman dan Jeffry.

Mahyuddin mengungkapkan, capaian penyerahan PSU di Kota Makassar terus menunjukkan tren positif dari tahun ke tahun.

Share :

Baca Juga

Sulsel

Di Hadapan Mahasiswa FH Unhas, Munafri: Entrepreneur dan Ilmu Hukum Jadi Kunci Kemajuan Makassar

Sulsel

Bupati Daeng Manye Resmi Luncurkan Aplikasi “Takalar One Click”

Sulsel

SIM C1 Hadir di Makassar, Wali Kota Munafri Langsung Coba Lintasan Uji Berkendara

Sulsel

ZUGITO: Pers Sehat Berdampak Positif Bagi Kemajuan Sulawesi Selatan

Sulsel

Tak Perlu ke Pengadilan, Warga Makassar Kini Bisa Ikut Sidang di Kantor Dukcapil

Sulsel

Pimpin Rakor Pengentasan Kemiskinan, Wabup Takalar: Program Harus Berdampak Nyata

Sulsel

Bupati Takalar Tekankan Semangat dan Maju Bersama di Momen Harkitnas 2026

Sulsel

Pimpin Rakor Pengentasan Kemiskinan, Wabup Takalar: Program Harus Berdampak Nyata