Home / SOPPENG / Sulsel

Sabtu, 6 Juni 2026 - 07:25 WIB

Sat Resnarkoba Polres Soppeng Amankan 4 Orang

MEDIASINERGI.CO

SOPPENG – Satuan Reserse Narkotika(Sat Resnarkoba) Polres Soppeng dua hari berturut di tempat berbeda berhasil mengamankan empat orang bersama barang bukti yag diduga kuat narkoba jenis sabu yang siap edar.

Pertama Kamis 04 Juni 2026 sekitar pukul  00.50 di Cabenge Kecamatan Lilirilau, Tim Sat Resnarkoba dipimpin Kanit 1 Ipda Harmoko, S.Sos mengamankan tiga orang terduga penyalahgunaan sabu dan saat dilakukan penggeledahan badan, Polisi menemukan satu sachet plastik bening  yang diduga berisi narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat sekitar 0,80 gram, satu set alat hisap sabu (bong), dua buah korek gas, satu buah pipet plastik kecil dan satu unit timbangan digital.

Di hari kedua Jumat 05 Juni 2026 sekitar pukul 20.50 tim Sat Resnarkoba dipimpin Kanit II Ipda Ibrahim Rahman, S.E mengamankan lelaki S (53) warga Jerae Kelurahan Bila Kecamatan Lalabata di Area SPBU Jalan Kemakmuran Watansoppeng. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, polisi menemukan tujuh saset plastik bening  yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 1,73 gram, tujuh tabung plastik kecil bening berbentuk peluru yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu serta satu set alat hisap sabu.

Baca Juga:  Priska Adnan: Program Penebaran Bibit Ikan di Gowa Bantu Pemenuhan Gizi Masyarakat

Dari hasil interogasi awal pelaku mengakui barang yang diduga narkotika adalah miliknya, selanjutnya diamankan bersama barang bukti ke Mapolres Soppeng. Pengungkapan kedua kasus narkotika dua hari berturut atas informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas   transaksi narkoba jenis sabu yang kerap terjadi di lingkungannya.

Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait  dengan terduga pelaku termasuk sampel urin yang akan dikirim ke Labforensik guna pemeriksaan lebih mendalam. Atas perbuatannya pelaku disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2003 tentang KUHP dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun  2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:  Totok Hariyono Sebut PWI Adalah Rumah Besar, Kenang Saat Jadi Wartawan

Kapolres Sopeng AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K melalui Kasi Humas AKP H. Husain, S.Sos., S.H., M.H menyampaikan apresiasi kepada personel Sat Resnarkoba yang telah bekerja cepat menindaklanjuti informasi masyarakat sehingga peredaran narkotika dapat dicegah sejak dini. Penyalahgunaan narkotika tidak hanya berdampak pada pelaku tetapi juga dapat merusak kehidupan keluarga, lingkungan sosial serta mengancam masa depan generasi muda.

Polres Soppeng berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Kepada segenap lapisan masyarakat, kapolres mengajak  tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkoba di lingkungannya. Sinergi kepolisian dengan masyarakat sangat penting dan menjadi kunci  untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika, tegas kapolres. (mar)

Share :

Baca Juga

Sulsel

Munafri Siapkan Reward dan Punishment Pengelolaan Sampah, OPD Jadi Garda Terdepan

Sulsel

Wali Kota Munafri Tekankan Adab dan Etika Siswa Lewat Kurikulum Berbasis Kearifan Lokal

Sulsel

HLH 2026, Pemkot Makassar Turun ke Jalan Pungut dan Pilah Sampah

Sulsel

Di Forum RUU Pangan, Munafri Tawarkan Solusi Smart Green house ke DPR RI

Sulsel

Pengelolaan Keuangan Daerah yang Profesional dan Sesuai Aturan, Pemkab Takalar Pertahankan WTP dari BPK RI

Sulsel

DPRD Wajo Fasilitasi Aspirasi Warga, PLN Beri Solusi Pemindahan Tiang Listrik di Area Masjid

Sulsel

Demi Stadion Untia, Pemkot dan PIP Makassar Sepakati Hibah Aset Strategis

Sulsel

Demi Stadion Untia, Pemkot dan PIP Makassar Sepakati Hibah Aset Strategis