Home / SOPPENG / Sulsel

Kamis, 17 September 2026 - 08:03 WIB

Satresnarkoba Polres Soppeng Mengamankan Dua Pelaku Terduga Pengedar Narkotika

MEDIASINERGI.CO

SOPPENG – Hanya dalam jarak waktu sekitar tiga jam Selasa 15 September 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Soppeng berhasil mengamankan dua orang yang diduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu.

Yang pertama sekitar pukul 16.40 tim Satresnarkoba dipimpin Kanit 1 Ipda Zainandar Zain, S.H  berhasil mengamankan F (43) warga Kecamatan Marioriwawo saat berada di sebuah rumah BTN Bukit Matra 1 Kecamatan Lalabata. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan petugas menemukan empat bungkus plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 3,46 gram. Selain itu diamankan alat hisap atau bong, satu korek gas, satu potongan pipet plastik, satu timbangan digital, tisu pembungkus, potongan lakban, satu kotak kecil warna putih yang digunakan sebagai tempat penyimpanan.

Yang kedua personel juga dipimpin Kanit 1 melakukan penangkapan pada pukul 19.40 di sebuah rumah di Cenrana Kelurahan Salokaraja atas pria Afw (56) warga Kecamatan Donri-Donri. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan lima sachet plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 1,81 gram. Selain itu Polisi juga mengamankan satu set alat hisap sabu atau bong, satu korek gas warna putih, dua potongan pipet plastik, satu tempat permen merk Happydent yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan dan satu telepon seluler merk Redmi warna hitam.

Baca Juga:  Bupati Takalar Buka Bimtek Pengembangan dan Pengelolaan BUMDES

Kedua pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Jalan La Tenri Bali Watansoppeng untuk menjalani proses pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya terduga pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (1)  UU Nomor 35  tahun 2009 tentang Narkotika  jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana yang berlaku sejak 02 Januari 2026.

Baca Juga:  Bupati Gowa Minta Bawaslu Perketat Pengawasan di Pemilu 2024

Kapolres Soppeng AKBP Hari Budiyanto S.H., S.IK., M.H melalui Kasi Humas AKP H. Husain, S.Sos., S.H., M.H menegaskan bahwa pengungkapan perkara narkotika merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga masyarakat khususnya generasi muda dari dampak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Dikatakan, setiap informasi terkait dugaan peredaran narkotika akan langsung ditindaklanjuti secara profesional berdasarkan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku mulai dari penyelidikan, pengamanan barang bukti hingga proses penyidikan.

Kepada segenap lapisan masyarakat kapolres harapkan agar tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya. Pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan semua pihak, harap kapolres. (mar)  

Share :

Baca Juga

Sulsel

TPA Tamangapa Berbenah, Gunungan Sampah Mulai Tertata hingga Sapi Disiapkan Ranch

PINRANG

Ketua DPW PBB Sulsel Roadshow Panaskan Mesin Partai Bulan Bintang

Makassar

Jejak Panjang Sang Seniwati, Dra. Hj. Murtini Suharto Daeng Te’ne

PINRANG

Lurah Benteng Sawitto Serahkan Bantuan Beras Kepada Masyarakat Tidak Mampu

Sulsel

Wali Kota Munafri Tangani Kekeringan Sistem Berkelanjutan, 65 SPAM Diperkuat untuk Jangka Panjang

PINRANG

Wabup Sudirman Menyampaikan, Apresiasi Terhadap Peran Aktif DPRD Pinrang Dalam Menyerap Dan Menyampaikan Berbagai Aspirasi Masyarakat

Sulsel

Wajah Baru TPA Tamangapa Mulai Terlihat, Munafri: Pembenahan Ramah Lingkungan

Sulsel

Rakor Persiapan Kunker Presiden Prabowo, Munafri Pastikan Makassar Siap Dukung Sekolah Rakyat