Home / Sulsel

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:15 WIB

Bupati Takalar Perintahkan Pencairan 3 Bulan Gaji Aparat Desa dan BPD Segera Diproses

MEDIASINERGI.CO TAKALAR — Pemerintah Kabupaten Takalar memastikan hak Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD segera dibayarkan.

Bupati Takalar, Mohammad Firdaus Daeng Manye memerintahkan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos-PMD) untuk mempercepat pencairan gaji dan tunjangan yang tertunda.

Kepala Dinsos-PMD Takalar, Andi Rijal Mustakim mengatakan, pembayaran yang akan dicairkan mencakup periode tiga bulan, yakni Juli hingga September 2026.

“Sesuai arahan Bapak Bupati, gaji dan tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD untuk bulan Juli, Agustus dan September akan segera dibayarkan,” kata Andi Rijal, Rabu 7 Oktober 2026.

Menurutnya, instruksi Bupati merupakan bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan aparat pemerintah desa agar pelayanan dan pembangunan di desa tetap berjalan optimal.

Ditulis oleh Hamzah Sinergi

Wartawan resmi mediasinergi.co. Specialist konten berita, pendidikan, kesehatan, dan olahraga

Share :

Baca Juga

Sulsel

Munafri Ajak REI Susun Rasio Pembangunan Hunian dan Infrastruktur Dasar, Agar Warga Tak Jauh Sekolah

Sulsel

Gelar Pengawasan Angkatan XII, Rezeki Nur dan Dinkes Makassar Bahas Penguatan Kesehatan Masyarakat

SOPPENG

Jumat Curhat di Cafe, Kapolres Soppeng Jemput Aspirasi Masyarakat

PINRANG

Bupati Pinrang Meminta Pengawasan dan Ketersediaan Gas Bersubsidi Dilakukan Secara Berkelanjutan

PINRANG

Sanggar Seni Saoraja Sawitto Mewakili Sulawesi Selatan mengikuti Pentas Duta Seni Daerah Di TMII

Sulsel

Terima Audiens Danyon 432/Kostrad, Bupati Daeng Manye Bahas Latihan di Takalar

Sulsel

Di Forum Makassar Leadership Summit, Munafri: Event Harus Berdampak Nyata Bagi Ekonomi Masyarakat

Sulsel

Bupati Takalar Hadiri Rakor Aset Daerah dan Penyerahan Sertifikat BMD di Makassar