MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Kota Makassar dipercaya menjadi salah satu daerah percontohan (pilot project) nasional dalam pelaksanaan reformasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Reformasi tersebut mencakup penerapan Sistem Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP), Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), serta sistem pembayaran berbasis Indonesian Diagnosis Related Group (IDRG).
Sebagai salah satu rumah sakit yang dipersiapkan mendukung implementasi kebijakan tersebut, RSUD Daya Kota Makassar terus melakukan berbagai pembenahan, baik dari sisi sarana dan prasarana maupun kesiapan sumber daya manusia.
Direktur Utama RSUD Daya Kota Makassar, dr. A. Any Muliany mengatakan, berbagai persiapan telah dilakukan selama kurang lebih satu tahun berdasarkan arahan dan petunjuk Kementerian Kesehatan.
“Verifikasi dan validasi sudah kami lakukan, bahkan dari tahun lalu. Terakhir kami lakukan sekitar beberapa bulan lalu. Verifikasi dilakukan oleh Kementerian Kesehatan langsung bersama Dinas Kesehatan Provinsi,” ujar dr. Any, Rabu 7 Oktober 2026.
Menurutnya, kesiapan RSUD Makassar menjadi bagian penting dalam memastikan reformasi JKN, tidak sekadar mengubah sistem administrasi.
Dia menilai, semua presudur harus benar-benar meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Prinsip utamanya, kata dia, rumah sakit sebagai Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) harus mampu memberikan pelayanan kesehatan yang layak, aman, bermutu, terjangkau, dan tanpa diskriminasi kepada seluruh peserta JKN.
Ia menegaskan, dalam penerapan Sistem Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP), mekanisme rujukan nantinya juga mengalami perubahan mendasar.
Jika selama ini masyarakat mengenal rumah sakit berdasarkan tipe A, B, atau C, maka dalam sistem baru rujukan akan lebih diarahkan berdasarkan kemampuan atau kompetensi layanan yang dimiliki rumah sakit.
“Kalau kita sudah berbicara mengenai rujukan berbasis layanan kompetensi, tidak ada lagi istilah A, B, C. Misalnya jantung, kulit, atau muskuloskeletal, itu langsung dirujuk ke rumah sakit yang punya layanan tersebut. Nanti sistem yang melakukan,” jelasnya.
“Artinya, rujukan akan mengikuti diagnosis yang diberikan oleh fasilitas kesehatan yang merujuk,” sambungnya.
Dijelaskan, ketika seorang pasien membutuhkan layanan dengan kompetensi tertentu, sistem akan mengarahkan pasien ke rumah sakit yang memiliki kemampuan pelayanan sesuai kebutuhannya.
Karena itu, menurut dr. Any, kesiapan dokter di fasilitas kesehatan tingkat pertama menjadi sangat penting. Sebab, tenaga medis di fasilitas kesehatan yang merujuk harus mampu menentukan diagnosis dan kebutuhan layanan pasien secara tepat.
Begitu pun, tempat atau alat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif.
“Yang harus dilatih betul-betul itu dokter faskes kesehatan. Kami (RSUD) ini hanya menyiapkan SDM dan sarana dan prasarana kesehatan (sarprasnya),” katanya.
Di RSUD Daya sendiri, sebanyak 24 layanan kompetensi telah dipersiapkan sesuai standar yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.
Dari jumlah tersebut, seluruhnya telah memenuhi standar, mulai dari kompetensi dasar hingga madya.
“Untuk saat ini, dari 24 layanan yang ditetapkan itu, semuanya sudah memenuhi standar mulai dari dasar sampai dengan madya,” ungkapnya.











