“Dimana yang dilaporkan ke bank hanya Rp5 juta, padahal slip yang diberikan ke nasabah senilai Rp10 juta pada saat penagihan dan telah menipu sebanyak 47 nasabah,” jelas Dicky Sondani
Dicky Sondani mengatakan, pelaku diancam hukuman kasus penipuan dengan dikenakan pasal 49 ayat (1) huruf (a) (b) (c) Undang-undang RI nomor 10 tahun 1998, dengan hukuman penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun, serta denda minimal 10 juta rupiah dan maksimal Rp200 juta rupiah.(*)
Editor : Muh. Hamzah
















