MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Tim Dit Reskrimsus Polda Sulsel menangkap oknum pegawai Bank BRI Toddopuli Rika Dwi Merdekawati di tempat dia bekerja. Wanita 28 tahun itu ditangkap polisi karena menipu nasabah hingga Rp2,3 miliar.
Dalam melakukan aksinya, Rika menggandakan slip laporan yang diserahkan ke nasabah berbeda nilai dengan slip yang disetorkan ke Bank BRI.
Dimana pelaku diketahui saat menyetor slip tagihan ke nasabah senilai Rp 10.000.000, namun pada saat slip tersebut sampai ke Bank BRI pelaku hanya menyetor slip senilai Rp 5.000.000. Hingga akhirnya kecurangannya diketahui oleh pihak Bank BRI.
Kabid Humas Polda, Kombes Pol Dicky Sondani saat melakukan rilis di Mapolda Sulsel, jalan Perintis Kemerdekaan, Rabu 30 Januari 2019 mengungkapkan, pelaku melakukan aksinya dengan mnggunakan dua slip ganda.