
Sementara Kepala Dinas Perdaganan Andi Sudarmin melalui Kepala UPTD Balai Metrologi Dinas Perdagangan Andi Sahar, menyampaikan tujuan dari Pelayanan Tera adalah untuk melindungi konsumen agar terhidar dari kerugian barang yang dibeli dengan penggunaan alat ukur, takar timbang dan perlengkapannya (UTTP) dan untuk menjamin kepastian kebenaran hasil pengukuran.
“Dengan adanya pelimpahan wewenang dari propinsi ke kabupaten/kota maka ini akan mendekatkan pelayanan kita kepada masyarakat,” ujarnya.(dais)
Editor : Muh. Hamzah
















