Ketua DPRD Wajo HM. Yunus Panaungi mengatakan, pengajuan Ranperda ini merupakan kebutuhan regulasi perkembangan peraturan perundang-undangan dalam mendukung pelaksanaan otonomi daerah.
“Ini diharapkan dapat menjadi dasar hukum pelasanaan dan acuan bagi pemerintah daerah dalam mengelolah pemerintahan yang baik,” ujarnya.

Sementara Bupati Wajo H. Amran Mahmud dalam sambutannya memberikan penjelasan terkait dengan ke Empat Ranperda tersebut. “Melihat Keempat Perda tersebut yang sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk itu kami telah menyusun perubahan Ranperda tersebut.,” ungkapnya.
Amran Mahmud mengharapkan, pengajuan Empat Ranperda ini dapat diterima dan selanjutnya dlakukan pembahasan bersama antara Eksekutif dan Legislatif yang pada akhirnya menghasilkan kesepakatan bersama.(Advertorial)
















