MEDIASINERGI.CO WAJO — Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo menyetujui Empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk di bahas. Persetujuan tersebut melalui rapat paripurna DPRD Wajo yang digelar di Lantai II DPRD Wajo Senin, 11 Maret 2019.
Ke Empat Perda tersebut yakni, perubahan atas Perda Kabupaten Wajo Nomor 33 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan tera/tera ulang, perubahan atas Perda Kabupaten Wajo Nomor 11 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan kesehatan, perubahan atas Perda Kabupaten Wajo Nomor 17 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan persampahan dan perubahan atas Perda Kabupaten Wajo Nomor 06 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Wajo H. Yunus Panaungi didamping Wakil Ketua I H. Risman Lukman dan Wakil Ketua II Rahman Rahim dihadiri oleh Bupati Wajo H. Amran Mahmud dan Wakil Bupati Wajo H. Amran SE.