Makanya, lanjut Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD wajo ini, berhubung karena belum ada Peraturan Bupati (Perbup) yang menggugurkan Perbup sebelumnya, sekiranya Pemkab Wajo tetap membayarkan 100% TPP itu sampai keluarnya Perbup baru,” tegas Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) ini.
“Alhamdulillah, Bupati akan tetap mengacu pada Perbup sebelumnya. Insya Allah, pembayaran TPP itu tetap dibayarkan 100%, mulai dari Januari-Maret 2019,” ujar Ir. Junaini Muhammad.
Terkait dengan waktu pembayaran TPP, Anggota Komis IV DPRD Wajo ini menuturkan, hal itu sudah diserahkan kepada Pemda untuk menyesuaikan dengan aplikasi yang ada.
“Kami hanya mempertegas bahwa pembayaran harus dilakukan sesuai dengan jadwal seperti tahun sebelumnya. Misalnya tahun lalu tanggal dan bulan berapa dibayarkan, yah harus seperti itu juga pembayaran tahun ini,” pungkasnya.(Advertorial)