Home / Politik / Sulsel / Wajo

Senin, 1 April 2019 - 15:04 WIB

Pemilih Disabilitas Boleh Didampingi Saat Pencoblosan, Ini Penjelasan KPU Wajo

MEDIASINERGI.CO WAJO — Dalam rangka menyukseskan Pemilihan Umum pada tanggal 17 April 2019 mendatang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wajo menggelar Coffee Morning kesiapan personil KPU dalam penyelenggaraan Pemilu serentak Tahun 2019.

Coffee Morning di Ince Cafe Jl. Lembu Sengkang, Senin 1 April 2019 tersebut di hadiri oleh Sekda Wajo H. Amiruddin, Komisioner KPU Divisi Sosoalisasi, Pendidikan Pemilih, Permas dan SDM Zainal Arifin, sejumlah Ketua dan perwakilan Parpol, Polres wajo, Kodim 1406 Wajo, Satpol PP.

Dalam acara tersebut salah-satu peserta mempertanyakan langkah-langkah strategis KPU terkait masyarakat yang buta huruf.

Komisioner KPU Zainal Arifin menjelaskan, berdasarkan Peraturan KPU pemilih disabilitas bisa didampingi dalam pencoblosan.

“Pemilih disabiltas yang bisa didampingi adalah masyarakat yang tidak bisa jalan tapi punya tangan bisa tetapi hanya sebatas diluar bilik suara,” ungkapnya.

Share :

Baca Juga

Sulsel

Fraksi PKS DPRD Makassar Apresiasi Kinerja Munafri Arifuddin, Ekonomi Tumbuh 7,04 Persen

SOPPENG

Jumat Curhat di Cafe, Kapolres Soppeng Jemput Aspirasi Masyarakat

Makassar

Lembaga Lanjut Usia Sulsel Permantap Program Lansia

Sulsel

Wali Kota Appi Paparkan APBD-P Makassar, Proyek Strategis Disiapkan Mulai Awal 2027

PINRANG

Tim Satgas Migas TPID Kabupaten Pinrang bersama unsur Forkopimca Sidak SPBU Massila

PINRANG

UPT SDN13 Pinrang Menjuarai Festival Tunas Bahasa Ibu

PINRANG

Lagi, UPT SDN 240 Juara Menulis Cerpen di Festival Tunas Bahasa Ibu

Sulsel

Wali Kota Munafri Antar Makassar Raih Predikat Kota TP2DD Terbaik 2026