
Sedangkan PPNS yang diluar Satuan Polisi Pamong Praja, lanjut Budi Agus berjumlah 6 orang yang masing masing namanya H. Suriadi, Amrullah, SH , Andi Muhammad Yusuf, Jusriadi, Arjaya dan Syamsul Hariadi.
“Kami mengharapkan kalau ada regulasi dari bagian hukum, bila ada pelanggaran Tindak Pidana Ringan bisa disidang ditempat,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Muhammad Yani megungkapkan, walaupun sudah diklat PNS tapi belum dilantik, belum bisa melaksanakan tugas penyidikan. “Insya Allah Wajo akan menyusul pelantikan PPNSnya, terkait kartu anggota yang hilang akan digantikan,” tandasnya.(Advertorial)
















