Namun, Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Wajo, Andi Syahrial Makkuradde memandang kasus yang menimpa kadernya tersebut bukanlah hal yang merugikan partainya.
“Inikan bukan pelanggaran pemilu, dan Arifuddin pun tidak melanggar AD/ART Partai Hanura, terlebih dia sementara jalani penahanannya,” katanya.
Lanjut Asmarata panggilan akrabnya, Kejaksaan juga sudah melakukan upaya banding tapi hasilnya justru memperkuat hasil Pengadilan Negeri Sengkang hukuman percobaan 1 tahun. Karena tidak puas Kejaksaan kembali melakukan upaya kasasi maka turunlah vonis penjara 4 bulan.
“Tapi kasus pidana yang menimpa kader kami ini, keluar pasca penetapan DCT dan baru inkrah sebelum pemilihan. Jadi tidak ada alasan untuk memecat sebagai kader,” tegas Asmarata yang didampingi Ketua II DPC Hanura Wajo.
Diapun berharap, aksi unjuk rasa yang berlangsung di Makassar tempo hari tidak ditunggangi kader Hanura lainnya. “Kalau memang ada kader yang tunggangi, tentu itu membahayakan dirinya,” pungkasnya.(zah-hs)
Editor : Muh. Hamzah
















