Dalam lampiran PP ini juga disebutkan, komponen gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan akan berbeda. Adapun, gaji ke-13 untuk PNS hingga anggota Polri akan terdiri mulai dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja.
Sedangkan, pensiunan akan menerima gaji ke-13 berupa pensiunan pokok, dan tunjangan keluarga atau tunjangan penghasilan.
Sementara itu, baru-baru ini Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan, Marwanto mengatakan anggaran yang disiapkan untuk gaji ke-13 sebesar Rp 20 triliun. Jumlah tersebut sama dengan yang dianggarkan untuk tunjangan hari raya (THR) yang akan cair lebih dulu.
“THR Rp 20 triliun, gaji ke-13 juga Rp 20 triliun,” ungkap Marwanto di DhawaFest Pesona 2019, Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (7/5/2019).(sumber: detikFinance)
















