Home / Nasional

Jumat, 10 Mei 2019 - 17:10 WIB

Disetujui Jokowi, Gaji ke-13 PNS Cair Juni 2019

MEDIASINERGI.CO JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mencairkan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) hingga pensiunan pada bulan Juni mendatang.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Baca Juga:  Jokowi Hadiri HPN Ancol, Berita Cucunya Heran Kenapa Gambar Wajahnya Berubah-Rubah

Berdasarkan aturan tersebut, penerima gaji ke-13 akan meliputi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pensiunan. Besarannya pun sesuai dengan penghasilannya yang diterima setiap bulannya.

Baca Juga:  Komisi VIII Apresiasi dan Dukung Kemensos, Fakir Miskin Diintegrasikan ke Pusdatin

“Gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tujangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni,” bunyi aturan Ayat 4 pasal (3) PP ini seperti dikutip detikFinance, Jumat (10/5/2019).

Share :

Baca Juga

Nasional

Buka OKK Angkatan 18, Ketum Hendry Ch Bangun Ingatkan PWI itu Merah Putih Berjuang untuk Kepentingan Bangsa dan Negara

Nasional

PWI Kalsel Sebut Anggaran HPN 2025 Sudah Dialokasikan

Nasional

Lima Tahun Jadi Presiden, Rakyat Indonesia Berharap di Pundak Prabowo

Nasional

Prabowo Umumkan Daftar Nama Wakil Menteri Kabinet Merah Putih

Nasional

Presiden Prabowo Umumkan Nama Menteri Kabinet Merah Putih

Nasional

Rakabuming Gibran Putra Jokowi, Wakil Presiden Termuda dalam Sejarah RI

Nasional

Pidato Perdana Presiden Prabowo: Kekuasaan Milik Rakyat, Pemimpin Harus Bekerja untuk Rakyat

Nasional

PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS AKAN DIMULAI JANUARI 2025