Home / Nasional

Jumat, 10 Mei 2019 - 17:10 WIB

Disetujui Jokowi, Gaji ke-13 PNS Cair Juni 2019

MEDIASINERGI.CO JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mencairkan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) hingga pensiunan pada bulan Juni mendatang.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Baca Juga:  Masuk Nominasi Terbaik se Indonesia, YLBH Bhakti Keadilan Terima Penghargaan dari Menteri Hukum dan HAM RI

Berdasarkan aturan tersebut, penerima gaji ke-13 akan meliputi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pensiunan. Besarannya pun sesuai dengan penghasilannya yang diterima setiap bulannya.

Baca Juga:  Oktober 2019, Pemerintah Buka Rekrutmen 100.000 CPNS

“Gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tujangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni,” bunyi aturan Ayat 4 pasal (3) PP ini seperti dikutip detikFinance, Jumat (10/5/2019).

Share :

Baca Juga

Nasional

GUBERNUR KALSEL RESMIKAN LAUNCHING HPN 2025

Nasional

Jelang Fase Pelunasan BPIH, 185 Ribu Jemaah BSI Masuk List Haji Tahun 2025

Nasional

Hendry Ch Bangun Apresiasi Program Wartawan Menanam Dukung Ketahanan Pangan

Nasional

Mendagri lantik Pj Gubernur Sulsel Fadjry Jufri

Nasional

Hendry Ch Bangun: Prabowonomics Program Unggulan HPN 2025

Nasional

Mengapa HPN 9 Februari

Nasional

KETUM PWI PUSAT MINTA PERSIAPAN TEKNIS HPN 2025 DIMULAI PEKAN DEPAN

Nasional

Gubernur Kalsel Siapkan 15 Panggung untuk Puncak HPN