Home / Advertorial / Sulsel / Wajo

Kamis, 16 Mei 2019 - 22:37 WIB

KARS Survey Akreditasi SNARS RSUD Siwa

MEDIASINERGI.CO WAJO — Bupati Wajo Dr H Amran Mahmud didampingi Sekda Wajo H Amiruddin dan Direktur RSUD Siwa drg Armin, menerima Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) yang bertugas melakukan survey akreditasi Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit (SNARS) Edisi I Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Siwa, Kamis 16 Mei 2019.

Baca Juga:  Wujudkan SRA, 27 Satuan Pendidikan di Wajo Serentak Kampanyekan "Sehari Belajar Diluar Kelas"

Survey Akreditasi SNARS yang dilakukan oleh KARS, sebuah lembaga independen yang ditunjuk dan berwenang melakukan survey verifikasi dan akreditasi, guna menentukan predikat akreditasi sebuah rumah sakit.

Seperti yang marak diberitakan di media sosial akhir-akhir ini, terhitung sejak tanggal 1 Mei 2019, RSUD Siwa tidak bisa lagi melayani pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS ).

Baca Juga:  Perencana Tehnik Desa Dibimtek Operasional RAB Desain Berbasis Aplikasi

Alasannya, RSUD Siwa tidak memenuhi syarat kerjasama sesuai perundang-undangangan yang berlaku yakni belum adanya sertifikat akreditasi RSUD Siwa yang terletak di Kecamatan Pitumpanua tersebut.

Sertifikat Akreditasi Rumah Sakit merupakan salah satu syarat agar kerjasama antara RSUD dengan BPJS dapat terus berlangsung.

Share :

Baca Juga

Sulsel

Wali Kota Munafri: IGS 2026 Jadi Pintu Masuk untuk Gaet Investor Internasional

Sulsel

140 Peserta Berebut 103 Kursi, Munafri Warning Penguji, Jangan Loloskan Titipan

Sulsel

Makassar Tembus 10 Besar Nasional, Munafri: Ini Bukti Kerja Bersama

Advertorial

Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026, Gubernur Zainal Terima Penghargaan Kategori Penurunan Pengangguran

Sulsel

DPRD Makassar Dukung Pemkot Siapkan Lahan TPU Baru di Maros

Sulsel

Pemkot Makassar Siapkan Lahan Baru di Maros, Solusi Jangka Panjang Atasi Krisis TPU

Sulsel

DPRD Serahkan Rekomendasi LKPJ 2025, Bupati Wajo Siap Tindak Lanjuti untuk Perbaikan Kinerja Pemerintahan

Sulsel

118 Pedagang di Mamajang Bongkar Lapak Secara Sukarela