MEDIASINERGI.CO WAJO — Bupati Wajo Dr H Amran Mahmud didampingi Sekda Wajo H Amiruddin dan Direktur RSUD Siwa drg Armin, menerima Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) yang bertugas melakukan survey akreditasi Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit (SNARS) Edisi I Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Siwa, Kamis 16 Mei 2019.
Survey Akreditasi SNARS yang dilakukan oleh KARS, sebuah lembaga independen yang ditunjuk dan berwenang melakukan survey verifikasi dan akreditasi, guna menentukan predikat akreditasi sebuah rumah sakit.
Seperti yang marak diberitakan di media sosial akhir-akhir ini, terhitung sejak tanggal 1 Mei 2019, RSUD Siwa tidak bisa lagi melayani pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS ).
Alasannya, RSUD Siwa tidak memenuhi syarat kerjasama sesuai perundang-undangangan yang berlaku yakni belum adanya sertifikat akreditasi RSUD Siwa yang terletak di Kecamatan Pitumpanua tersebut.
Sertifikat Akreditasi Rumah Sakit merupakan salah satu syarat agar kerjasama antara RSUD dengan BPJS dapat terus berlangsung.