Sebelumnya, ramai di Media Sosial kemarin telah terjadi pencurian sepeda motor NMAX DW 2631 NJ, di dalam Sallo Moll Sengkang Kabupaten Wajo, Jumat, 7 Juni 2019 , pukul 17.50 wita.
Pemilik kendaraan ER saat itu memarkir motor dalam keadaan tidak dikunci leher dan struk karcis tanda masuk tidak diambil , disimpan di kantong motor, sehinggah maling dengan mudah membawanya.
Pihak Sallo Mall Sengkang enggan bertanggungjawab, dengan alasan struk karcis tanda masuk kendaraan tidak dibawa serta.
Pelaku juga sempat terekam CCTV di pintu keluar petugas pembayaran karcis. Meski kepala tertutupi helm namun polisi berhasil mengungkap hanya dalam waktu 3 x 24 jam.(sah-hs)
Editor : Muh. Hamzah