MEDIASINERGI.CO JAKARTA — Setiap tahun, sesudah libur dan cuti bersama yang panjang, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) seantero negeri ini wajib menghadiri hari kerja pertama. Apabila PNS tidak hadir atau berhalangan tanpa memberikan alasan yang sah, akan dijatuhi hukuman disiplin.
Usai Hari Raya Idul Fitri 1440 H, kewajiban itu kembali menyeruak. Kementerian PAN RB mengimbau para pimpinan Kementerian/Lembaga dan kepala daerah, melalui surat Nomor B/26/M.SM.00.01/2019 tanggal 27 Mei 2019, perihal: Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. Salah satu poinnya meminta para pimpinan dan kepala daerah untuk memantau kehadiran para PNS, dan menjatuhkan hukuman disiplin apabila PNS tidak hadir atau berhalangan tanpa memberikan alasan yang sah pada hari Senin, 10 Juni 2019.
Tanpa pikir panjang, surat itu menjadi surat sakti, direspons segera oleh para pimpinan dan kepala daerah dengan mewanti-wanti agar para PNS hati-hati, apalagi sidak menanti. Salah satu yang menindaklanjuti adalah Kementerian Dalam Negeri. Mendagri Tjahjo Kumolo dalam hal ini bahkan mengancam merumahkan dan memotong tunjangan kinerja para PNS Kementerian Dalam Negeri yang tidak hadir di hari kerja pertama.
Menelisik Aturan
Berdasarkan Pasal 3 angka 11 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, setiap PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Penjelasan atas kewajiban untuk “masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja” adalah setiap PNS wajib datang, melaksanakan tugas, dan pulang sesuai ketentuan jam kerja serta tidak berada di tempat umum bukan karena dinas. Apabila berhalangan hadir wajib memberitahukan kepada pejabat yang berwenang.
Lebih lanjut, pemberian sanksi hukuman disiplin baru dapat diberikan apabila PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah sekurang-kurangnya selama 5 (lima) hari kerja.
Rujukan Menpan
Kementerian PAN RB dalam memberikan imbauan kepada para pimpinan Kementerian/Lembaga dan para kepala daerah juga dalam koridor penegakan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Hanya saja terdapat perbedaan pasal dan angka.
Menurut surat Menpan RB, penjatuhan hukuman disiplin apabila PNS tidak hadir atau berhalangan tanpa memberikan alasan yang sah karena melanggar pasal 3 angka 17 yaitu menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. Padahal yang disasar persoalan masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja, yang sudah secara eksplisit disampaikan kewajibannya dalam Pasal 3 angka 11 di atas. Tentu perbedaan penerapan pasal maka mengakibatkan konsekuensi yang berbeda pula.
Konsekuensi
Menyasar muatan surat Menpan RB dan pengaturan eksplisit dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, apabila PNS tidak hadir atau berhalangan tanpa memberikan alasan yang sah, hanya pada hari Senin, tanggal 10 Juni 2019, maka PNS bersangkutan tidak dapat dijatuhi hukuman disiplin.
Kemudian, Kementerian PAN RB perlu melakukan peninjauan ulang atau koreksi atas imbauan yang disampaikan melalui surat tersebut, yang dapat mengakibatkan potensi para pimpinan Kementerian/Lembaga dan kepala daerah dan/atau pejabat berwenang melakukan maladministrasi serta memperoleh rentetan keberatan/banding dari para PNS yang tidak hadir atau berhalangan tanpa memberikan alasan yang sah namun sadar hukum.(Sumber: detik.com)