Home / Nasional

Selasa, 11 Juni 2019 - 16:20 WIB

Polemik Hukuman PNS Bolos Hari Pertama Pasca Lebaran

MEDIASINERGI.CO JAKARTA — Setiap tahun, sesudah libur dan cuti bersama yang panjang, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) seantero negeri ini wajib menghadiri hari kerja pertama. Apabila PNS tidak hadir atau berhalangan tanpa memberikan alasan yang sah, akan dijatuhi hukuman disiplin.

Usai Hari Raya Idul Fitri 1440 H, kewajiban itu kembali menyeruak. Kementerian PAN RB mengimbau para pimpinan Kementerian/Lembaga dan kepala daerah, melalui surat Nomor B/26/M.SM.00.01/2019 tanggal 27 Mei 2019, perihal: Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. Salah satu poinnya meminta para pimpinan dan kepala daerah untuk memantau kehadiran para PNS, dan menjatuhkan hukuman disiplin apabila PNS tidak hadir atau berhalangan tanpa memberikan alasan yang sah pada hari Senin, 10 Juni 2019.

Tanpa pikir panjang, surat itu menjadi surat sakti, direspons segera oleh para pimpinan dan kepala daerah dengan mewanti-wanti agar para PNS hati-hati, apalagi sidak menanti. Salah satu yang menindaklanjuti adalah Kementerian Dalam Negeri. Mendagri Tjahjo Kumolo dalam hal ini bahkan mengancam merumahkan dan memotong tunjangan kinerja para PNS Kementerian Dalam Negeri yang tidak hadir di hari kerja pertama.

Baca Juga:  Presiden Jokowi: Kenapa Harga Obat Mahal tapi Industri Farmasi Tak Maju-maju

Menelisik Aturan

Berdasarkan Pasal 3 angka 11 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, setiap PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Penjelasan atas kewajiban untuk “masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja” adalah setiap PNS wajib datang, melaksanakan tugas, dan pulang sesuai ketentuan jam kerja serta tidak berada di tempat umum bukan karena dinas. Apabila berhalangan hadir wajib memberitahukan kepada pejabat yang berwenang.

Lebih lanjut, pemberian sanksi hukuman disiplin baru dapat diberikan apabila PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah sekurang-kurangnya selama 5 (lima) hari kerja.

Rujukan Menpan

Kementerian PAN RB dalam memberikan imbauan kepada para pimpinan Kementerian/Lembaga dan para kepala daerah juga dalam koridor penegakan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Hanya saja terdapat perbedaan pasal dan angka.

Menurut surat Menpan RB, penjatuhan hukuman disiplin apabila PNS tidak hadir atau berhalangan tanpa memberikan alasan yang sah karena melanggar pasal 3 angka 17 yaitu menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. Padahal yang disasar persoalan masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja, yang sudah secara eksplisit disampaikan kewajibannya dalam Pasal 3 angka 11 di atas. Tentu perbedaan penerapan pasal maka mengakibatkan konsekuensi yang berbeda pula.

Baca Juga:  “Emmeril Kahn Mumtadz, New York 1999 – Bern 2022”

Konsekuensi

Menyasar muatan surat Menpan RB dan pengaturan eksplisit dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, apabila PNS tidak hadir atau berhalangan tanpa memberikan alasan yang sah, hanya pada hari Senin, tanggal 10 Juni 2019, maka PNS bersangkutan tidak dapat dijatuhi hukuman disiplin.

Kemudian, Kementerian PAN RB perlu melakukan peninjauan ulang atau koreksi atas imbauan yang disampaikan melalui surat tersebut, yang dapat mengakibatkan potensi para pimpinan Kementerian/Lembaga dan kepala daerah dan/atau pejabat berwenang melakukan maladministrasi serta memperoleh rentetan keberatan/banding dari para PNS yang tidak hadir atau berhalangan tanpa memberikan alasan yang sah namun sadar hukum.(Sumber: detik.com)

Share :

Baca Juga

Nasional

Fadli Zon Menjawab Soal “Perkosaan Massal” pada Kerusuhan 13-14 Mei 1998

Nasional

Hendry Ch Bangun Masih Sah, KLB Zulmansyah Dilaporkan Polisi

Nasional

Dewan Pers Saksikan Penandatanganan Panitia Bersama Kongres PWI Persatuan

Nasional

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati Diskon Tarif Listrik 50 Persen Dibatalkan

Nasional

Kalender Juni 2025 Ada Dua Long Weekend Libur Nasional dan Cuti Bersama

Nasional

Jemaah Haji 2025, BPKH Limited Distribusikan 1,2 Juta Porsi Makanan Siap Saji Bergizi

Nasional

Diskon 50 Persen Listrik Daya 1.300 VA Berlaku Bulan Juni

Nasional

Andi Amar Apresiasi BNN Kepri dan Kapolda Kepri Ungkap 2 Ton Sabu