MEDIASINERGI.CO MAMUJU — Pengurangan jumlah tenaga kontrak daerah yang dilakukan tahun 2019 adalah sebuah keputusan yang sulit, namun tetap harus dilakukan atas dasar analisa mendalam atas kebutuhan yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Hal itu di utarakan Sekda Mamuju H.Suaib dalam Keterangan Persnya Jumat, 14 juni 2019 di kantor Bupati Mamuju.
Menurutnya, salah satu rujukan pemerintah daerah segera melakukan rasionalisasi dengan mengurangi jumlah tenaga kontrak daerah adalah adanya rekomendasi dari KPK dan BPK RI perwakilan Sulawesi Barat, bahkan secara detail BPK RI telah menuliskan rekomendasi tersebut menjadi catatan temuan yang harus segera dibenahi oleh pemerintah daerah dalam naskah Laporan Hasil pemeriksaan atas Sistem pengendalian Intern yang didalamnya menjelaskan bahwa ditemukan kelebihan jumlah tenaga kontrak apabila dibandingkan dengan kebutuhan berdasarkan Analisis Beban Kerja pada Pemerintah daerah Kabupaten Mamuju, sehingga atas rekomendasi ini pemerinrah daerah diminta untuk melakukan Rasionalisasi.
Suaib memastikan tidak ada intervensi politik dalam merumuskan kebijakan tersebut, hal ini terlihat dari surat edaran yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah Kabupaten Mamuju yang ditujukan ke seluruh OPD untuk dapat mengusulkan kembali nama-nama tenaga kontrak waktu terbatas telah dikeluarkan jauh sebelum pelaksanaan kontestasi pesta demokrasi yang berlangsung bulan April 2019,
Dikatakan bahwa, nama-nama tenaga kontrak yang diusul oleh OPD juga telah melalui verifikasi dengan penilaian lebih kepada berdasarkan berbagai persyaratan persentase kehadiran diatas 80 persen, dan tidak menjadi tenaga kontrak di pemerintah Provinsi, serta tidak menjadi Caleg pada partai politik.