MEDIASINERGI.CO WAJO — Pemerintah Kabupaten Wajo menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018 kepada DPRD Wajo.
Ranperda tersebut diserahkan oleh Bupati Wajo H. Amran Mahmud dan diterima Ketua DPRD Wajo H.M Yunus Panaungi melalui Rapat Paripurna di Gedung Utama DPRD Wajo Lantai II Senin, 24 Juni 2018.
Dalam sidang Paripurna tersebut, Enam Fraksi melalui juru bicaranya masing-masing dalam pemandangan umumnya menyetujui Ranperda Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018 untuk dibahas dan selanjutnya ditetapkan.
Hadir juga Wakil Bupati Wajo H. Amran SE, Wakil Ketua DPRD Wajo H. Risman Lukman dan Rahman Rahim, Sekda Wajo H. Amiruddin, Forkopimda dan undangan.
Bupati Wajo Dr. H. Amran Mahmud menjelaskan seluruh kegiatan dalam manajemen keuangan daerah yang diamanatkan dalam peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah dijalankan oleh pemerintah daerah.