Tentunya kata dia, diawali dari proses perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan dan rangkaian ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dengan tiga pilar utama yaitu transparansi, akuntabilitas dan partisipatif.
Laporan hasil pemeriksaan LHP Badan Pemeriksa Keuangan(BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2018, yang diserahkan secara langsung oleh Kepala perwakilan BPK RI Provinsi Sulawesi Selatan kepada Bupati Wajo dan Ketua DPRD Kabupaten Wajo pada tanggal 24 Mei 2019 di kantor BPK RI perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.
“Alhamdulillah opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kembali diberikan kepada Kabupaten Wajo. Bahkan WTP dapat dipertahankan 4 tahun berturut-turut sejak tahun 2015, dan mudah-mudahan di tahun mendatang dapat dipertahankan penghargaan tersebut atas kerjasama semua pihak dan pihak yang terkait dan diharapkan semoga hal ini tetap dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan kualitasnya,” harap orang nomor Satu di Bumi Lamaddukkelleng ini.
Pada kesempatan itu Bupati Wajo ini mengharapkan kepada OPD agar setiap saat dapat memberikan penjelasan secara tekhnis, terbuka dan transparan dan apabila masih terdapat masalah yang perlu dikonfirmasi oleh anggota Dewan.(Advertorial)
















