Home / Advertorial / Sulsel / Wajo

Selasa, 25 Juni 2019 - 20:59 WIB

DPRD Wajo Gelar Rapat Paripurna Terkait Jawaban Bupati Terhadap Pemandangan Umum 6 Fraksi

MEDIASINERGI.CO WAJO — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo menggelar rapat paripurna terkait tanggapan/jawaban Bupati Wajo terhadap pemandangan umum 6 fraksi DPRD Wajo atas pengajuan Ranperda Kabupaten Wajo tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018 di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Wajo Lantai II Selasa, 25 Juni 2019.

Rapat yang pimpin Ketua DPRD Wajo HM. YUnus Panaungi dihadiri oleh Wakil Bupati Wajo H. Amran SE, Wakil Ketua I dan II DPRD Wajo H. Risman Lukman dan Rahman Rahim, Forkopimda, Kepala OPD seta undangan yang hadir.

Ketua DPRD Wajo HM. Yunus Panaungi mengatakan, ke Enam fraksi DPRD Wajo telah menyampaikan pemandangan umumnya tentang Ranperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018 yang telah diajukan oleh Pemda pada rapat pembicaraan tingkat I .

Baca Juga:  Musrenbang Kecamatan Maniangpajo, Amran Mahmud: Program 3L Prioritas Kita

“Dari materi pemandangan umum tersebut, apabila kita telaah, muncul beberapa pertanyaan terhadap materi Ranperda tersebut, disamping itu ada analisis dari sudut pandang dan kebijakan masing-masing fraksi,” ungkapnya.

Bupati Wajo melalui Wakil Bupati Wajo H. Amran SE memberikan tanggapan/jawaban pemandangan umum Enam fraksi yang ada di DPRD Wajo.

Dari Fraksi Demokrat dalam pemandangan umumnya mengajukan 7 pertanyaan yang salah satunya kenapa terjadi penurunan penerimaan retribusi IMB?

Amran SE menjelaskan, hal itu terjadi karena adanya perubahan regulasi dari Kementerian PU No. 5 tahun 2016 tetang IMB yang berdampak sangat signifikan khususnya parameter yang dipakai sebagai rumusan penggali dalam mendapatkan nilai objek yang menjadi hitungan retribusi berdasarkan luas bangunan, tinggi bangunan dan lain-lain.

Baca Juga:  Wakil Bupati Wajo Bantu Korban Kebakaran di Patila Pammana

Sedangkan Permen PU Nomor 37 tahun 2007yang lebih kepada volume bangunan sehingga rumusannya tinggi dalam memperoleh objek retribusi, misalnya kalau mengacu pada Permen PU lama rumah dengan tipe 36 nilai retribusi yang bisa diperoleh minimal Rp450.000,- sedangkan dengan menggunakan regulasi terbaru dengan rumah dan tipe yang sama diperopleh dengan Rp10.000,- sampai Rp 12.000,-.

Share :

Baca Juga

Daerah

Berbagi, Mediator At-Taubah Salurkan Bantuan Modal Usaha dari Anak TKI dan Bugis Rantau Sedunia

Advertorial

DPRD Jeneponto Berkunjung ke DPRD Wajo, Konsultasi Perda Pilkades Serentak

Sulsel

Ketua Dekranasda Pinrang Hadiri Peringatan HUT Dewan Kerajinan Nasional

Sulsel

Penyaluran Bansos, KPM Harus Memperlihatkan Sertifikat Vaksin

Sulsel

Dirangkaikan Dengan Rakerwil, Duo Amran Hadiri Temu Nasional Lazismu 2023

HALO POLISI

Jelang Pemilu Serentak 2019, Kapolres Wajo Harapkan Masyarakat Tetap Jaga Iklim Politik yang Sejuk

Pendidikan

Amran Mahmud: Ikasmada Harus Berkontribusi untuk Membangun Sekolah dan Pendidikan

Sulsel

Kabupaten Luwu Tandatangani NPHD Pilkada 2024, Disaksikan Pj Gubernur Bahtiar