Home / Advertorial / Sulsel / Wajo

Selasa, 25 Juni 2019 - 20:59 WIB

DPRD Wajo Gelar Rapat Paripurna Terkait Jawaban Bupati Terhadap Pemandangan Umum 6 Fraksi

MEDIASINERGI.CO WAJO — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo menggelar rapat paripurna terkait tanggapan/jawaban Bupati Wajo terhadap pemandangan umum 6 fraksi DPRD Wajo atas pengajuan Ranperda Kabupaten Wajo tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018 di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Wajo Lantai II Selasa, 25 Juni 2019.

Rapat yang pimpin Ketua DPRD Wajo HM. YUnus Panaungi dihadiri oleh Wakil Bupati Wajo H. Amran SE, Wakil Ketua I dan II DPRD Wajo H. Risman Lukman dan Rahman Rahim, Forkopimda, Kepala OPD seta undangan yang hadir.

Ketua DPRD Wajo HM. Yunus Panaungi mengatakan, ke Enam fraksi DPRD Wajo telah menyampaikan pemandangan umumnya tentang Ranperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018 yang telah diajukan oleh Pemda pada rapat pembicaraan tingkat I .

Baca Juga:  Pimpin Apel di Dishub, Amran Mahmud: Semua Harus Sesuai Aturan

“Dari materi pemandangan umum tersebut, apabila kita telaah, muncul beberapa pertanyaan terhadap materi Ranperda tersebut, disamping itu ada analisis dari sudut pandang dan kebijakan masing-masing fraksi,” ungkapnya.

Bupati Wajo melalui Wakil Bupati Wajo H. Amran SE memberikan tanggapan/jawaban pemandangan umum Enam fraksi yang ada di DPRD Wajo.

Dari Fraksi Demokrat dalam pemandangan umumnya mengajukan 7 pertanyaan yang salah satunya kenapa terjadi penurunan penerimaan retribusi IMB?

Amran SE menjelaskan, hal itu terjadi karena adanya perubahan regulasi dari Kementerian PU No. 5 tahun 2016 tetang IMB yang berdampak sangat signifikan khususnya parameter yang dipakai sebagai rumusan penggali dalam mendapatkan nilai objek yang menjadi hitungan retribusi berdasarkan luas bangunan, tinggi bangunan dan lain-lain.

Baca Juga:  Hasil Swab, Lima Tenaga Medis di RSUD Siwa Dinyatakan Negatif

Sedangkan Permen PU Nomor 37 tahun 2007yang lebih kepada volume bangunan sehingga rumusannya tinggi dalam memperoleh objek retribusi, misalnya kalau mengacu pada Permen PU lama rumah dengan tipe 36 nilai retribusi yang bisa diperoleh minimal Rp450.000,- sedangkan dengan menggunakan regulasi terbaru dengan rumah dan tipe yang sama diperopleh dengan Rp10.000,- sampai Rp 12.000,-.

Share :

Baca Juga

Advertorial

Ketua DPRD Wajo Dengar Keluh Kesah Warga Sengkang

Sulsel

Hadiri Penilaian dan Penetapan BLUD Puskesmas Kota Makassar, Pj Sekda Harap Tingkatkan Layanan Kesehatan yang Adil dan Berkualitas

Sulsel

Diskominfo Makassar Gelar Penyusunan DIP dan Peningkatan Kapasitas PPID Pelaksana

Sulsel

H. Ahmadi Akil Memimpin Langsung Rapat Koordinasi Forkopimda

Sulsel

DPRD Wajo-Kesbangpol Sulsel Bahas Tata Kelola Dana Hibah dan Penguatan Pendidikan Politik

Sulsel

Pj. Bupati Pinrang Gelar Pasar Murah “Peduli Rakyat” di Pelataran Masjid Agung Al-Munawwir

Sulsel

Pj. Bupati Pinrang Luncurkan Unit Layanan Disabilitas Dan Konseling Keluarga

Advertorial

Bantuan Pangan Bulan Desember Dilepas Pj. Bupati Wajo