Home / Advertorial / Sulsel / Wajo

Selasa, 25 Juni 2019 - 20:59 WIB

DPRD Wajo Gelar Rapat Paripurna Terkait Jawaban Bupati Terhadap Pemandangan Umum 6 Fraksi

MEDIASINERGI.CO WAJO — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo menggelar rapat paripurna terkait tanggapan/jawaban Bupati Wajo terhadap pemandangan umum 6 fraksi DPRD Wajo atas pengajuan Ranperda Kabupaten Wajo tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018 di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Wajo Lantai II Selasa, 25 Juni 2019.

Rapat yang pimpin Ketua DPRD Wajo HM. YUnus Panaungi dihadiri oleh Wakil Bupati Wajo H. Amran SE, Wakil Ketua I dan II DPRD Wajo H. Risman Lukman dan Rahman Rahim, Forkopimda, Kepala OPD seta undangan yang hadir.

Ketua DPRD Wajo HM. Yunus Panaungi mengatakan, ke Enam fraksi DPRD Wajo telah menyampaikan pemandangan umumnya tentang Ranperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018 yang telah diajukan oleh Pemda pada rapat pembicaraan tingkat I .

Baca Juga:  Reses, H. Suriadi Bohari Komitmen Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Maniangpajo

“Dari materi pemandangan umum tersebut, apabila kita telaah, muncul beberapa pertanyaan terhadap materi Ranperda tersebut, disamping itu ada analisis dari sudut pandang dan kebijakan masing-masing fraksi,” ungkapnya.

Bupati Wajo melalui Wakil Bupati Wajo H. Amran SE memberikan tanggapan/jawaban pemandangan umum Enam fraksi yang ada di DPRD Wajo.

Dari Fraksi Demokrat dalam pemandangan umumnya mengajukan 7 pertanyaan yang salah satunya kenapa terjadi penurunan penerimaan retribusi IMB?

Amran SE menjelaskan, hal itu terjadi karena adanya perubahan regulasi dari Kementerian PU No. 5 tahun 2016 tetang IMB yang berdampak sangat signifikan khususnya parameter yang dipakai sebagai rumusan penggali dalam mendapatkan nilai objek yang menjadi hitungan retribusi berdasarkan luas bangunan, tinggi bangunan dan lain-lain.

Baca Juga:  Akan Gelar Pemilu Run, Cara KPU Wajo Tingkatkan Partisipasi Pemilih

Sedangkan Permen PU Nomor 37 tahun 2007yang lebih kepada volume bangunan sehingga rumusannya tinggi dalam memperoleh objek retribusi, misalnya kalau mengacu pada Permen PU lama rumah dengan tipe 36 nilai retribusi yang bisa diperoleh minimal Rp450.000,- sedangkan dengan menggunakan regulasi terbaru dengan rumah dan tipe yang sama diperopleh dengan Rp10.000,- sampai Rp 12.000,-.

Share :

Baca Juga

Sulsel

Terima Aspirasi AMRPK, Anggota DPRD Makassar Berjanji Akan Memanggil Pihak Mie Gacoan

Sulsel

Firman Pagarra Resmi Buka Rakor Tim Penurunan Percepatan Stunting Kota Makassar

Sulsel

Resmikan PPP Parangloe, Bupati Gowa:Akses Layanan Publik Masyarakat Semakin Dekat

Sulsel

Andi Amar Ma’ruf Terpilih Ketua BPD HIPMI Sulsel, Ketua HIPMI Wajo Ucapkan Selamat

Sulsel

Pemkab Gowa Raih Enam Penghargaan di Harganas Tingkat Sulsel

Sulsel

Makassar Tuan Rumah, Pj Sekda Kota Makassar Buka Resmi Rakornas ke 3 Forum Dewan Pendidikan Indonesia

Sulsel

Pj. Bupati Pinrang Ahmadi AkilĀ  Apresiasi Lima Atlet Takraw Asal Pinrang Yang Menyumbangkan Medali Emas PON XXI

Sulsel

Sekda Gowa Minta ASN Pengawas Smart dan Adaptif