Wakil Bupati Wajo H. Amran, SE dalam sambutanya mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan wujud tindak lanjut dari hasil MoU antara Pemerintah Kabupaten Wajo dan pimpinan Wilayah PT. Bank Sulselbar.
Selain itu kata dia, juga terkait perjanjian Kerjasama antara Bapenda Kabupaten Wajo dengan pimpinan Bank Sulselbar cabang Sengkang, terkait pembayaran dan pemungutan pajak dan retribusi Daerah dengan penggunaan alat transaksi online berupa Payment Online System yang merupakan bagian dari rencana aksi tim Korpsupgah KPK RI dalam upaya optimalisasi penerimaan Daerah.
Dikatakan bahwa, penggunaan alat ini merupakan komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo dalam mewujudkan Good Governance sesuai Visi Pemerintah Daerah 2019-2024 yakni Pemerintah yang amanah menuju Wajo yang maju dan sejahtera.
“Kami berharap melalui sistem ini, penerimaan daerah akan lebih optimal, efesien dan transparan dan diharapkan lebih mampu menggali potensi sumber-sumber penerimaan daerah dalam upaya membiayai aktifitas pembangunan daerah melalui peningkatan PAD, begitu pula dalam hal pengendalian pajak dan retribusi daerah,” harap H. Amran, SE.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Wajo Asri Jaya A. Latif mengatakan, kalau sebenarnya Wajo lambat dalam penerapan alat ini. “Makanya kami dari DPRD mengharapkan kepada pengusaha restoran atau warung makan agar bekerjasama dengan Pemda untuk pembangunan, tanpa pajak dan retribusi tidak mungkin melakukan pembangunan di Kabupaten Wajo,” ungkapnya.
Kepala PT. Bank Sulselbar Cabang Sengkang Hj. Andi Darlina Fachruddin mengatakan bahwa sudah ada contoh alat sebanyak 3 buah yang terpakai sekarang. Yakni di Warung Nasu nasunna Mama, Roti Maros dan rencananya akan ditempatkan di Bravo.(Advertorial)