Diakui, dewasa ini begitu banyak media baru yang bermunculan, khususnya media online di tanah air, namun sebagian besar media online dan bahkan media cetak itu tidak jelas badan hukumnya dan juga tidak memiliki kantor redaksi dan juga alamat redaksi yang jelas.
Media seperti inilah yang tidak layak bekerja sama dengan pemerintah kabupaten, karena semuanya menyalahi ketentuan pendirian media yang resmi dari Dewan Pers.
Media yang tidak jelas alamat redaksinya dan juga perusahaannya itu, justeru lebih banyak diadukan oleh pejabat pemerintah kabupaten/kota ke Dewan Pers, karena beritanya selalu mengfitnah dan menjelek-jelekan pemerintah kabupaten/kota.
”Hampir setiap hari Dewan Pers menerima aduan terkait berita yang menyudutkan pemerintah provinsi, kabupaten/kota dan umumnya berita tersebut oleh media yang tidak jelas badan hukumnya dan juga tidak diketahui alamat redaksinya,” ujar Hendry C.Bangun.
Jika aduan berita terkait oleh media yang tidak jelas alamat redaksinya dan juga tidak berbadan hukum, maka Dewan Pers hanya menyarankan untuk menempuh jalur hukum, agar media itu dijerat dengan UU ITE.
Akan tetapi jika aduan berita itu dilakukan oleh media resmi dan berbadan hukum, maka Dewan Pers wajib memberikan pendampingan untuk menangani kasus sengketa seperti itu, yang penyelesaiannya akan menggunakan Undang Undang Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Laporan: H. Manaf
















