Home / Makassar / Sulsel

Kamis, 8 Agustus 2019 - 13:31 WIB

Dewan Pers: Kerjasama Media Harus Penuhi Kriteria

MEDIASINERGI.CO MAKASSAR —Untuk menginformasikan kegiatan program pembangunan kepada masyarakat, sejumlah pemerintah kabupaten/kota kini ramai-ramai menggalang kemitraan atau kerja sama dengan media cetak maupun online yang diwujudkan dalam penandatanganan nota kesepahaman atau dikenal dengan memorandum of understanding (MOU).

Sejalan dengan semakin banyaknya pemerintah kabupaten/kota yang bekerjasama atau bermitra dengan media tersebut, maka Wakil Ketua Dewan Pers menghimbau agar pemerintah kabupaten/kota harus selektif dalam menandatangani MOU dan tetap memperhatikan kriteria yang sudah ditetapkan oleh Dewan Pers, antara lain, perusahaan media yang bersangkutan harus memenuhi ketentuan, seperti harus berbadan hukum tetap dalam bentuk PT (Perseroan Terbatas) yang bergerak dalam bisnis media, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan dan perorangan, Pemimpin redaksi sudah lolos uji kompetensi wartawan minimal golongan madya.

Demikian dikatakan Wakil Ketua Dewan Pers Jakarta, Hendry Ch. Bangun ketika dimintai tanggapannya seputar banyaknya media yang melakukan kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota terkait dengan penyebaran informasi program pembangunan ke masyarakat usai membuka Sosialisasi Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) Hotel Santika Makassar, Rabu, 07 Agustus 2019.

Baca Juga:  Kapolda Sulsel Hadiri Rapim TNI-Polri 2019 di Jakarta

Dijelaskan, mengapa Dewan Pers menghimbau agar kerja sama kemitraan antara media dengan pemerintah kabupaten itu mesti memenuhi kriteria, karena alasannya, sesuai dengan ketentuan dari Dewan Pers, perusahaan media harus berbadan hukum berbentuk PT dan struktur pemimpin redaksi harus dipegang oleh wartawan yang sudah lolos mengikuti uji kompeten wartawan, minimal kompeten di tingkat madya.

Dengan memenuhi ketentuan dan kriteria tersebut, maka pemerintah kabupaten/kota bisa melakukan perjanjian kerja sama dengan media cetak maupun online tersebut.

Dijelaskan, dalam melakukan kerja sama dalam bentuk penandatanganan nota kesepahaman, tidak jarang sering terjadi sebuah kesalahan satu sama lain dengan mengingkari hak dan kewajiban masing-masing pihak yang menandatangani MOU, sehingga jika media tersebut merasa dirugikan akibat kerja sama itu, maka Dewan Pers tentunya akan memberikan bantuan untuk memediasi perselisihan tersebut.

Baca Juga:  Buka Jambore Rapida 24 Sulsel, Bupati: Keberadaan Rapida Sangat Penting untuk Masyarakat Takalar

Namun, bantuan mediasi dari Dewan Pers hanya diberikan kepada perusahaan media yang sudah mengikuti dan memenuhi persyaratan yang diatur oleh Dewan Pers yakni perusahaan yang berbadan hukum PT.

Wakil Ketua Dewan Pers menilai kecederungan perusahaan media untuk menandatangani nota kesepahaman atau MOU dengan pemerintah kabupaten itu patut disambut baik, karena hal tersebut menunjukkan bahwa kepercayaan pemerintah kabupaten kepada perusahaan media itu sudah terjalin baik, namun pemkab juga harus diingatkan agar dalam melakukan kemitraan dengan sejumlah media itu sebaiknya yang medianya harus jelas alamat dan susunan pengurus redaksinya, masih aktif terbit dan yang penting diperhatikan harus berbadan hukum yang jelas dalam bentuk PT.

Share :

Baca Juga

Sulsel

Ribuan Masyarakat Memadati Lapangan Lasinrang Pinrang Mengikuti Pawai Ta’aruf Memperingati Tahun Baru Hijriah 1448 H

SOPPENG

Anggota DPRD Pangkep Studi Tiru di Diskominfo Soppeng

Makassar

Suara Emas Anak Sulsel Pukau Sekprov Saat Pelepasan Kontingen Pesparawi ke Papua

Sulsel

Atasi Pungli Saat Konser, Perumda Parkir Makassar Raya Siapkan Skema Parkir Gratis

Sulsel

Solusi Kemacetan dan Pungli, Pemkot Makassar Siapkan Building Parkir Terintegrasi

Sulsel

Bupati Takalar Serahkan Bantuan Alsintan kepada Kelompok Tani Binaan Polri

Sulsel

PPP Sulsel Instruksikan Fraksi DPRD Makassar Dukung Program Wali Kota Munafri

PWI

Sinergi Ulama dan Media: Menag RI Beri Apresiasi Khusus untuk Ketua PWI Sulsel Terpilih