Home / Makassar / Sulsel

Kamis, 8 Agustus 2019 - 13:31 WIB

Dewan Pers: Kerjasama Media Harus Penuhi Kriteria

MEDIASINERGI.CO MAKASSAR —Untuk menginformasikan kegiatan program pembangunan kepada masyarakat, sejumlah pemerintah kabupaten/kota kini ramai-ramai menggalang kemitraan atau kerja sama dengan media cetak maupun online yang diwujudkan dalam penandatanganan nota kesepahaman atau dikenal dengan memorandum of understanding (MOU).

Sejalan dengan semakin banyaknya pemerintah kabupaten/kota yang bekerjasama atau bermitra dengan media tersebut, maka Wakil Ketua Dewan Pers menghimbau agar pemerintah kabupaten/kota harus selektif dalam menandatangani MOU dan tetap memperhatikan kriteria yang sudah ditetapkan oleh Dewan Pers, antara lain, perusahaan media yang bersangkutan harus memenuhi ketentuan, seperti harus berbadan hukum tetap dalam bentuk PT (Perseroan Terbatas) yang bergerak dalam bisnis media, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan dan perorangan, Pemimpin redaksi sudah lolos uji kompetensi wartawan minimal golongan madya.

Demikian dikatakan Wakil Ketua Dewan Pers Jakarta, Hendry Ch. Bangun ketika dimintai tanggapannya seputar banyaknya media yang melakukan kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota terkait dengan penyebaran informasi program pembangunan ke masyarakat usai membuka Sosialisasi Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) Hotel Santika Makassar, Rabu, 07 Agustus 2019.

Baca Juga:  Lantik IPHI Wajo, Abu bakar: IPHI Harus Laksanakan 4 Program Konsolidasi

Dijelaskan, mengapa Dewan Pers menghimbau agar kerja sama kemitraan antara media dengan pemerintah kabupaten itu mesti memenuhi kriteria, karena alasannya, sesuai dengan ketentuan dari Dewan Pers, perusahaan media harus berbadan hukum berbentuk PT dan struktur pemimpin redaksi harus dipegang oleh wartawan yang sudah lolos mengikuti uji kompeten wartawan, minimal kompeten di tingkat madya.

Dengan memenuhi ketentuan dan kriteria tersebut, maka pemerintah kabupaten/kota bisa melakukan perjanjian kerja sama dengan media cetak maupun online tersebut.

Dijelaskan, dalam melakukan kerja sama dalam bentuk penandatanganan nota kesepahaman, tidak jarang sering terjadi sebuah kesalahan satu sama lain dengan mengingkari hak dan kewajiban masing-masing pihak yang menandatangani MOU, sehingga jika media tersebut merasa dirugikan akibat kerja sama itu, maka Dewan Pers tentunya akan memberikan bantuan untuk memediasi perselisihan tersebut.

Baca Juga:  Polisi Ringkus Seorang Terduga Pelaku Penyalagunaan Narkoba di Bulete

Namun, bantuan mediasi dari Dewan Pers hanya diberikan kepada perusahaan media yang sudah mengikuti dan memenuhi persyaratan yang diatur oleh Dewan Pers yakni perusahaan yang berbadan hukum PT.

Wakil Ketua Dewan Pers menilai kecederungan perusahaan media untuk menandatangani nota kesepahaman atau MOU dengan pemerintah kabupaten itu patut disambut baik, karena hal tersebut menunjukkan bahwa kepercayaan pemerintah kabupaten kepada perusahaan media itu sudah terjalin baik, namun pemkab juga harus diingatkan agar dalam melakukan kemitraan dengan sejumlah media itu sebaiknya yang medianya harus jelas alamat dan susunan pengurus redaksinya, masih aktif terbit dan yang penting diperhatikan harus berbadan hukum yang jelas dalam bentuk PT.

Share :

Baca Juga

Advertorial

Warga Antusias Ikut Salat Idulfitri Bersama Bupati dan Wakil Bupati Wajo

Sulsel

Legislator DPRD Kota Makassar, Sangkala Saddiko Gelar Sosper Penyelenggaran Bantuan Hukum

Advertorial

Sejalan Dengan Program Macawa, Duo Amran Resmikan Gapura Macora

Sulsel

Balita Penderita Hidrosefalus Asal Wajo Telah Jalani Operasi di Makassar

Sulsel

Ketua TP PKK Sinjai Pimpin Langsung Monev UP2K PKK di Desa Sanjai

Sulsel

Mall Pelayanan Publik Pemkab Gowa Mulai Dibangun, Ditarget Rampung Akhir 2023

HALO POLISI

Cegah Narkoba, Ratusan Personil Polda Sulsel di Tes Urin Dadakan

Sulsel

Dugaan Kecurangan Pilkades, Ratusan Warga Desa Parigi Datangi DPRD Wajo