MEDIASINERGI.CO
WAJO – Sejumlah guru yang tergabung dalam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW) Tahap II Tahun 2025 menyampaikan aspirasi ke DPRD Kabupaten Wajo terkait perubahan status mereka di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang berdampak pada terhentinya pencairan tunjangan sertifikasi.
Aspirasi tersebut diterima Anggota DPRD Wajo, Amran, di Ruang Aspirasi DPRD Wajo, Jumat (10/7/2026).
Salah satu perwakilan guru, Wasiastuti menjelaskan, status mereka di Dapodik diubah dari PTK Guru menjadi PTK Tenaga Kependidikan (Tendik) oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Wajo. Karena, saat mengikuti seleksi PPPK Paruh Waktu Tahap II Tahun 2025, mereka memilih formasi teknis sebagai Operator Layanan Operasional karena hanya formasi itu yang tersedia sesuai arahan BKPSDM.
“Saat itu kami mengikuti arahan karena formasi yang tersedia hanya formasi teknis. Bahkan kami terancam akan dirumahkan jika tidak ikut mendaftar pada tahap II,” ungkapnya.
Ia menambahkan, mereka juga telah mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan memperoleh Nomor Registrasi Guru (NRG), mereka sempat menerima tunjangan sertifikasi selama beberapa bulan.
Namun, menurutnya, pembayaran tunjangan tersebut kemudian berhenti setelah status mereka di Dapodik berubah menjadi tenaga kependidikan.
Berbagai upaya telah dilakukan, termasuk menemui Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Wajo. Meski sempat mendapat harapan status guru tidak akan berubah, kenyataannya data mereka tetap dialihkan sehingga sertifikasi tidak lagi dibayarkan.
















