“Kami berharap status kami sebagai guru dapat dipulihkan sehingga hak atas tunjangan sertifikasi bisa kembali kami terima. Dan kami menerima informasi di daerah seperti Morowali dan Soppeng, persoalan serupa juga ada tapi sudah ada penyelesaiannya,” kata Wasiastuti.
Menanggapi aspirasi tersebut, Amran mengungkapkan bahwa persoalan ini sebelumnya juga sempat dibahas bersama BKPSDM dalam rapat komisi. Berdasarkan penjelasan yang diterima, pengangkatan PPPK dilakukan sesuai usulan Dinas Pendidikan.
“Yang kami pahami saat itu, mungkin sebelumnya, saat masih honorer memang terdaftar sebagai tendik di sekolah dari awal, bukan guru. Demikian halnya kordinasi Komisi IV dengan kepala Dinas Pendidikan juga memberikan jawaban yang hampir sama,” ungkap Amran.
Lanjut Amran, adapun alasan Dinas Pendidikan mengubah dapodik karena tahunnya melanggar. “Sebab dulunya Tendik lalu terima sertifikasi. Ada kekhawatiran Diknas ini akan menjadi temuan apabila PPPK Tendik tetap menerima tunjangan sertifikasi,”jelasnya
Namun penjelasan itu langsung dibantah oleh perwakilan guru. Mereka menegaskan tidak semua yang terdampak merupakan operator sekolah sejak awal. Sebagian di antaranya merupakan guru yang aktif mengajar sebelum mengikuti seleksi PPPK.
Mendengar penjelasan itu, Amran memastikan DPRD akan mengawal aspirasi tersebut dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) gabungan komisi bersama BKPSDM, Dinas Pendidikan, dan pihak terkait.
“Kami juga akan mencari informasi tambahan terkait kondisi serupa di daerah lain. Harapan kami, kebutuhan tenaga pendidik di Wajo tetap terpenuhi dan guru yang sudah ada dapat dipertahankan, mengingat Wajo saat ini masih membutuhkan tenaga guru,” ujar legislator Partai Gelora tersebut.
Dalam pertemuan itu, DPRD juga meminta para guru mendata seluruh rekan yang mengalami persoalan serupa sebagai bahan pembahasan pada RDPU mendatang. (Ani)
















