Home / Nasional

Senin, 26 Agustus 2019 - 15:10 WIB

Pansel Janji Telusuri Capim KPK Tak Patuh LHKPN-Gratitifikasi

MEDIASINERGI.CO JAKARTA – KPK menyebut ada Calon pimpinan (Capim) KPK yang masih memiliki catatan negatif yakni tak patuh melaporkan kekayaaan (LHKPN) hingga rekam jejak diduga merintangi proses hukum di KPK. Pansel KPK berjanji akan menelusuri masukan yang diberikan.

“Segala masukan dari elemen masyarakat sipil ataupun institusi KPK menurut saya itu sesuatu hal yang sangat penting. Karena KPK kan suatu lembaga yang tidak akan bisa bekerja kalau tidak ada dukungan dari masyarakat, pemerintah dan DPR,” kata anggota,” kata anggota Pansel Capim KPK, Al Araf di RSPAD, Jalan Abdul Rahman Saleh Raya, Jakarta Pusat, Senin 26 Agustus 2019 seperti yang dilansir detik.com.

Baca Juga:  Zulkifli Hasan: Kopdes Merah Putih Belum Bisa Pinjam Modal Bank BUMN

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah sebelumnya menyebut ada capim KPK yang tak patuh melapor LHKPN, diduga pernah menerima gratifikasi, hingga menghambat kerja KPK.

Kembali ke Al Araf, menurut dia pansel Capim KPK akan menelusuri catatan yang diduga pernah menerima gratifikasi. Catatan itu juga menjadi masukan Pansel Capim KPK yang perlu dikaji.

“Semua masukan dari lembaga negara kan perlu didalami dan proses selanjutnya. Artinya, nanti akan ditelusuri. Jadi semuanya masih dalam proses pengkajian. Nama-nama itu kan masukan dari lembaga negara, tentu akan kita dalami,” kata Araf.

Dia mengatakan, Pansel akan sulit menentukan capim KPK yang baik bila tidak mendapatkan masukan dari pihak luar. Rekam jejak capim cari KPK maupun lembaga lain menjadi bahan penilaian pansel.

Baca Juga:  RAKERNAS APEKSI ke XVI di Makassar, Prabowo Subianto Paparkan Peningkatan Nilai Tambah Produk Dalam Negeri

“Ya kami menganggap semua masukan adalah masukan yang positif, karena tanpa masukan publik sulit kita untuk menemukan calon-calon yang baik,” jelas dia.

Sebelumnya, pansel mengumumkan 20 nama yang lolos tes profile assessment. Berdasarkan latar belakang profesi, yang lolos di antaranya akademis atau dosen 3 orang, advokat 1 orang, jaksa 3 orang, pensiunan jaksa 1 orang, hakim 1 orang.

Kemudian anggota Polri 4 orang, auditor 1 orang, komisioner dan pegawai KPK 2 orang, PNS 2 orang, karyawan BUMN 1 orang, dan 1 orang penasihat menteri.(Sumber: detik.com)

Share :

Baca Juga

Nasional

Panitia HPN 2026 Sampaikan Terima Kasih kepada Seluruh Mitra PWI

Nasional

Biar Tak Tertipu Loker Palsu, Lowongan Kerja Kini Terkumpul di Karirhub

Nasional

Wabup Soppeng: RUU Pemerintahan Daerah Harus Memperkuat Otoda

Nasional

Pemerintah Tetapkan WFA bagi Pekerja/Buruh Jelang dan Pasca Idulfitri 2026

Nasional

Menaker: Kecelakaan Kerja Bisa Dicegah Jika Keselamatan Jadi Budaya

Nasional

Menkomdigi Soroti Etika Pers di Era AI, Pembukaan Konvensi Nasional Media Massa HPN 2026

Nasional

Perubahan AD ART PWI Perkuat Kelembagaan Organisasi

Nasional

Wagub Banten: Pers Jangan Dimusuhi Tapi Harus Dirangkul sebagai Agen Perubahan