Home / Nasional

Senin, 26 Agustus 2019 - 15:10 WIB

Pansel Janji Telusuri Capim KPK Tak Patuh LHKPN-Gratitifikasi

MEDIASINERGI.CO JAKARTA – KPK menyebut ada Calon pimpinan (Capim) KPK yang masih memiliki catatan negatif yakni tak patuh melaporkan kekayaaan (LHKPN) hingga rekam jejak diduga merintangi proses hukum di KPK. Pansel KPK berjanji akan menelusuri masukan yang diberikan.

“Segala masukan dari elemen masyarakat sipil ataupun institusi KPK menurut saya itu sesuatu hal yang sangat penting. Karena KPK kan suatu lembaga yang tidak akan bisa bekerja kalau tidak ada dukungan dari masyarakat, pemerintah dan DPR,” kata anggota,” kata anggota Pansel Capim KPK, Al Araf di RSPAD, Jalan Abdul Rahman Saleh Raya, Jakarta Pusat, Senin 26 Agustus 2019 seperti yang dilansir detik.com.

Baca Juga:  Aturan Baru 11 Barang Bawaan yang Dibatasi dari Luar Negeri

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah sebelumnya menyebut ada capim KPK yang tak patuh melapor LHKPN, diduga pernah menerima gratifikasi, hingga menghambat kerja KPK.

Kembali ke Al Araf, menurut dia pansel Capim KPK akan menelusuri catatan yang diduga pernah menerima gratifikasi. Catatan itu juga menjadi masukan Pansel Capim KPK yang perlu dikaji.

“Semua masukan dari lembaga negara kan perlu didalami dan proses selanjutnya. Artinya, nanti akan ditelusuri. Jadi semuanya masih dalam proses pengkajian. Nama-nama itu kan masukan dari lembaga negara, tentu akan kita dalami,” kata Araf.

Dia mengatakan, Pansel akan sulit menentukan capim KPK yang baik bila tidak mendapatkan masukan dari pihak luar. Rekam jejak capim cari KPK maupun lembaga lain menjadi bahan penilaian pansel.

Baca Juga:  Gubernur Anies Baswedan Terima Piagam Penghargaan PWI Jaya Awards

“Ya kami menganggap semua masukan adalah masukan yang positif, karena tanpa masukan publik sulit kita untuk menemukan calon-calon yang baik,” jelas dia.

Sebelumnya, pansel mengumumkan 20 nama yang lolos tes profile assessment. Berdasarkan latar belakang profesi, yang lolos di antaranya akademis atau dosen 3 orang, advokat 1 orang, jaksa 3 orang, pensiunan jaksa 1 orang, hakim 1 orang.

Kemudian anggota Polri 4 orang, auditor 1 orang, komisioner dan pegawai KPK 2 orang, PNS 2 orang, karyawan BUMN 1 orang, dan 1 orang penasihat menteri.(Sumber: detik.com)

Share :

Baca Juga

Nasional

PWI Berharap Tegakkan Keadilan Dalam Kasus Gugatan  Regulator Pers

Nasional

Putusan Sela PN Jakarta Pusat Tegaskan Hendry Ch Bangun Sah Ketum PWI

Nasional

Naik 3,26 Persen, DJP Catat Jumlah Pelaporan SPT Tahunan 2025 Capai 13 Juta

Nasional

Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Apresiasi Program Rumah Subsidi untuk Wartawan

Nasional

Ketum PWI Pusat Akan Bekukan Pengurus dan Anggota yang Membelot

Nasional

Tips Hemat BBM Saat Arus Balik Usai Libur Lebaran

Nasional

Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri 1446 H, Pelaporan SPT Tahunan Diundur Sampai 11 April 2025

Nasional

15 Ketua PWI Kab/Kota Menilai SK Plt Ketua PWI Vanny Laupatty Abal Abal Alias tidak Sah