Home / Nasional

Senin, 26 Agustus 2019 - 15:10 WIB

Pansel Janji Telusuri Capim KPK Tak Patuh LHKPN-Gratitifikasi

MEDIASINERGI.CO JAKARTA – KPK menyebut ada Calon pimpinan (Capim) KPK yang masih memiliki catatan negatif yakni tak patuh melaporkan kekayaaan (LHKPN) hingga rekam jejak diduga merintangi proses hukum di KPK. Pansel KPK berjanji akan menelusuri masukan yang diberikan.

“Segala masukan dari elemen masyarakat sipil ataupun institusi KPK menurut saya itu sesuatu hal yang sangat penting. Karena KPK kan suatu lembaga yang tidak akan bisa bekerja kalau tidak ada dukungan dari masyarakat, pemerintah dan DPR,” kata anggota,” kata anggota Pansel Capim KPK, Al Araf di RSPAD, Jalan Abdul Rahman Saleh Raya, Jakarta Pusat, Senin 26 Agustus 2019 seperti yang dilansir detik.com.

Baca Juga:  Disetujui Jokowi, Gaji ke-13 PNS Cair Juni 2019

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah sebelumnya menyebut ada capim KPK yang tak patuh melapor LHKPN, diduga pernah menerima gratifikasi, hingga menghambat kerja KPK.

Kembali ke Al Araf, menurut dia pansel Capim KPK akan menelusuri catatan yang diduga pernah menerima gratifikasi. Catatan itu juga menjadi masukan Pansel Capim KPK yang perlu dikaji.

“Semua masukan dari lembaga negara kan perlu didalami dan proses selanjutnya. Artinya, nanti akan ditelusuri. Jadi semuanya masih dalam proses pengkajian. Nama-nama itu kan masukan dari lembaga negara, tentu akan kita dalami,” kata Araf.

Dia mengatakan, Pansel akan sulit menentukan capim KPK yang baik bila tidak mendapatkan masukan dari pihak luar. Rekam jejak capim cari KPK maupun lembaga lain menjadi bahan penilaian pansel.

Baca Juga:  Dana Desa Paling Banyak Dikorupsi, Polisi Minta Masyarakat Aktif Awasi

“Ya kami menganggap semua masukan adalah masukan yang positif, karena tanpa masukan publik sulit kita untuk menemukan calon-calon yang baik,” jelas dia.

Sebelumnya, pansel mengumumkan 20 nama yang lolos tes profile assessment. Berdasarkan latar belakang profesi, yang lolos di antaranya akademis atau dosen 3 orang, advokat 1 orang, jaksa 3 orang, pensiunan jaksa 1 orang, hakim 1 orang.

Kemudian anggota Polri 4 orang, auditor 1 orang, komisioner dan pegawai KPK 2 orang, PNS 2 orang, karyawan BUMN 1 orang, dan 1 orang penasihat menteri.(Sumber: detik.com)

Share :

Baca Juga

Nasional

Menag Resmi Luncurkan MQKI Internasional 2025, Pesantren As’adiyah Wajo Jadi Tuan Rumah Perdana

Nasional

Imbas HP Penumpang Hilang, Garuda Bebas Tugaskan Semua Awak Kabin

Nasional

Zainal Paliwang Terima Penghargaan ‘Good Governance’ Dalam Acara Anugerah Olahraga SIWO PWI Awards II

Nasional

Polda Metro Hentikan Penyelidikan, Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun Pertimbangkan Lapor Balik

Nasional

PWI DIY Dukung Penetapan Hari Kebudayaan Nasional Setiap 17 Oktober

Nasional

Fadli Zon Menjawab Soal “Perkosaan Massal” pada Kerusuhan 13-14 Mei 1998

Nasional

Hendry Ch Bangun Masih Sah, KLB Zulmansyah Dilaporkan Polisi

Nasional

Dewan Pers Saksikan Penandatanganan Panitia Bersama Kongres PWI Persatuan