Home / Nasional

Senin, 10 November 2025 - 22:04 WIB

Sidang Lanjutan Uji Materi UU Pers, Ahli di MK: Wartawan Layak Dapat Imunitas Terbatas

PWI Tegaskan Perlindungan Tidak Boleh Sekadar Formalitas

MEDIASINERGI.CO JAKARTA — Sidang uji materi Pasal 8 UU Pers di Mahkamah Konstitusi menghadirkan ahli hukum pidana Dr. Albert Aries dan saksi jurnalis Moh. Adimaja. PWI Pusat hadir sebagai pihak terkait menegaskan perlindungan wartawan harus nyata di lapangan, bukan sekadar norma hukum.

Sidang lanjutan pengujian materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ini kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin 10 Nopember 2025.

Sidang dipimpin Ketua MK Prof. Dr. Suhartoyo, S.H., M.H., dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari pihak Pemohon, serta dihadiri Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Dewan Pers, dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) sebagai pihak terkait.

Perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) yang menilai Pasal 8 UU Pers belum memberi perlindungan hukum yang kuat bagi wartawan dan masih bersifat multitafsir.

Baca Juga:  Karbak TNI Bersama Masyarakat Bersihkan Saluran Air Latasi

Ahli: Wartawan Berhak atas Imunitas Profesi

Dalam kesaksiannya, Dr. Albert Aries, S.H., M.H., ahli hukum pidana, menilai bahwa Pasal 8 UU Pers sebaiknya dipertegas untuk menjamin kepastian hukum bagi wartawan.

Menurutnya, jurnalis yang bekerja dengan itikad baik dan berpedoman pada kode etik jurnalistik seharusnya memiliki perlindungan hukum khusus atau imunitas terbatas, serupa dengan profesi lain seperti advokat, notaris, atau anggota BPK.

Jika wartawan menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik sesuai kode etik, maka ia tidak sepatutnya dikenai tindakan kepolisian atau gugatan perdata. Perlindungan ini bukan bentuk impunitas, tetapi jaminan agar pers bisa berfungsi secara bebas dan bertanggung jawab,” ujar Albert Aries di ruang sidang MK.

Albert juga mencontohkan sejumlah kasus yang menunjukkan pentingnya kepastian hukum bagi wartawan, seperti perkara Bambang Harymurti (Tempo) dan Supratman (Rakyat Merdeka) yang pernah diputus tidak bersalah oleh Mahkamah Agung karena dianggap melaksanakan fungsi jurnalistik yang sah.
Namun, menurutnya, banyak jurnalis di daerah tidak seberuntung itu karena masih menghadapi kriminalisasi atau kekerasan saat bekerja.

Baca Juga:  Hingga 2 November, Proses Realisasi Program PEN Sudah Mencapai 51,9 Persen

Saksi Jurnalis: Kekerasan dan Intimidasi Masih Terjadi

Sementara itu, saksi Pemohon, Moh. Adimaja, jurnalis foto, menceritakan pengalaman pribadi ketika mengalami kekerasan fisik saat meliput demonstrasi di kawasan Senen, Jakarta.

“Saya dipukuli, diintimidasi, kamera saya direbut dan dipaksa menghapus gambar. Semua terjadi saat saya meliput sesuai prosedur jurnalistik,” ungkapnya di depan majelis hakim.

Ia mengaku belum merasakan perlindungan hukum yang nyata dari Pasal 8 UU Pers, bahkan setelah kejadian itu tidak ada tindak lanjut hukum yang melindungi dirinya sebagai wartawan.

“Pertanyaan saya, perlindungan itu untuk institusi medianya atau untuk profesinya sebagai jurnalis?” ujarnya retoris.

Share :

Baca Juga

Nasional

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Kuala Lumpur

Nasional

Pekan Kedua April 2027, Lampung Tuan Rumah HPN dan Porwanas

Nasional

Gema Paskah Nasional 2026, Saat Puluhan Ribu Umat dan Tokoh Bangsa Bersatu di Manado

Nasional

Presiden RI Prabowo Subianto Beri Penghormatan Terakhir Tiga Prajurit TNI Gugur di Misi UNIFIL

Nasional

Menlu Sugiono Ucapkan Belasungkawa atas Gugurnya Prajurit UNIFIL di Lebanon

Jakarta

PWI: Kemerdekaan PERS Bagian dari HAM

Nasional

APKLI Minta Kepala Daerah Moratorium Pemberian Izin Retail Modern

Nasional

Zugito Serahkan Hasil Konkernas PWI 2026 ke Ketua Umum Akhmad Munir