“Kalau diserahkan orang per orang akan pendek maka itu harus di lembagakan, lembaga itu harus dunia pers, siapa yang diserahkan mengurusi lembaga pers yaitu dewan pers. Hampir dipelajari UU pers tidak ada ayat memerintahkan pemerintah untuk membuat peraturan pemerintah tidak ada, semua UU lain pasti ada ayat atau pasal memerintahkan membuat peraturan pemerintah atau menteri,” jelas Nuh.
BJ Habibie wafat dalam usia 83 tahun di RSPAD Gatot Soebroto pada pukul 18.05 WIB. Putra BJ Habibie, Thareq Kemal Habibie, menyatakan jantung sang ayah akhirnya menyerah.
“Meninggal karena sudah menua, kemarin kan saya katakan gagal jantung karena penuaan,” kata Thareq di RSPAD, Rabu (11/9).
Habibie akan dimakamkan di TMP Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis (12/9), tepat di sebelah makam sang istri, Ainun Habibie. Upacara pemakaman akan dipimpin Presiden Jokowi.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat dan lembaga kenegaraan mengibarkan bendera setengah tiang selama 3 hari sebagai penanda hari berkabung nasional.(sumber: detik.com)
















