Home / Nasional

Kamis, 12 September 2019 - 10:26 WIB

Dewan Pers Kenang BJ Habibie sebagai Tokoh Kemerdekaan Pers

“Kalau diserahkan orang per orang akan pendek maka itu harus di lembagakan, lembaga itu harus dunia pers, siapa yang diserahkan mengurusi lembaga pers yaitu dewan pers. Hampir dipelajari UU pers tidak ada ayat memerintahkan pemerintah untuk membuat peraturan pemerintah tidak ada, semua UU lain pasti ada ayat atau pasal memerintahkan membuat peraturan pemerintah atau menteri,” jelas Nuh.

Baca Juga:  KPK: Habibie Membangun Fondasi Pemberantasan Korupsi di Indonesia

BJ Habibie wafat dalam usia 83 tahun di RSPAD Gatot Soebroto pada pukul 18.05 WIB. Putra BJ Habibie, Thareq Kemal Habibie, menyatakan jantung sang ayah akhirnya menyerah.

“Meninggal karena sudah menua, kemarin kan saya katakan gagal jantung karena penuaan,” kata Thareq di RSPAD, Rabu (11/9).

Baca Juga:  Sidang Kabinet Paripurna AHY-Moeldoko Berjabat Tangan

Habibie akan dimakamkan di TMP Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis (12/9), tepat di sebelah makam sang istri, Ainun Habibie. Upacara pemakaman akan dipimpin Presiden Jokowi.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat dan lembaga kenegaraan mengibarkan bendera setengah tiang selama 3 hari sebagai penanda hari berkabung nasional.(sumber: detik.com)

Share :

Baca Juga

Nasional

Gema Paskah Nasional 2026, Saat Puluhan Ribu Umat dan Tokoh Bangsa Bersatu di Manado

Nasional

Presiden RI Prabowo Subianto Beri Penghormatan Terakhir Tiga Prajurit TNI Gugur di Misi UNIFIL

Nasional

Menlu Sugiono Ucapkan Belasungkawa atas Gugurnya Prajurit UNIFIL di Lebanon

Jakarta

PWI: Kemerdekaan PERS Bagian dari HAM

Nasional

APKLI Minta Kepala Daerah Moratorium Pemberian Izin Retail Modern

Nasional

Zugito Serahkan Hasil Konkernas PWI 2026 ke Ketua Umum Akhmad Munir

Nasional

Sanlat yang Beda: Menaker Bekali Pramuka agar Siap Kerja di Era AI

Nasional

Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch Diperpanjang 24 Maret 2026