MEDIASINERGI.CO JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memutuskan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 sebesar 8,51%. Kenaikan UMP 2020 berlaku untuk seluruh provinsi yang berjumlah 34.
detikcom melakukan simulasi UMP di 34 provinsi pada tahun depan dengan mengacu UMP 2019 yang ditambah 8,51%.
Namun perlu dicatat, ada 7 provinsi yang harus menyesuaikan UMP sama dengan KHL, yaitu Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur, Раpua Barat, Maluku, Maluku Utara.