KPU pun terus mendorong agar hal ini masuk dalam draf revisi Undang-Undang Pemilu. Lamanya penahanan yang dijalani para mantan napi korupsi tidak akan menjadi pertimbangan KPU.
“Begini ya, orang yang pernah melakukan perbuatan tercela, berzina misalnya, itu tidak layak jadi pimpinan daerah apalagi korupsi. Lebih kacau lagi sudah korupsi berzina pula,” katanya lagi.
Selain mantan napi korupsi, pihaknya pun mendorong pelarangan bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak atau pedofilia serta mantan napi bandar narkoba.
“Kita perjuangkan tiga ini, tidak boleh mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Masih banyak orang baik di negeri ini. Biarkan mereka yang maju,” katanya lagi.(Sumber: antaranews)
















