Home / Nasional

Kamis, 17 Oktober 2019 - 06:26 WIB

PKPU Larangan Koruptor Maju Pilkada Masih Digodok

MEDIASINERGI.CO –– Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang larangan bagi mantan narapidana korupsi untuk maju sebagai kandidat pada pilkada serentak tahun 2020 masih digodok. Hal itu dikatakan Komisioner KPU-RI Wahyu Setyawan, di Manokwari, Papua Barat, Rabu.

“Logikanya begini, KPU itu ibarat koki. Maka kami harus menyajikan yang terbaik kepada masyarakat. Emang sudah tidak lagi yang baik di negeri ini, sehingga mantan pelaku korupsi tetap dicalonkan,” kata Wahyu kepada sejumlah awak media, usai mengikuti Rapat Kerja Persiapan Pilkada Serentak di Papua Barat.

Baca Juga:  Warga Sambut Pertamina Grand Prix of Indonesia di Mandalika Lombok NTB

Terkait regulasi, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Kementerian Dalam Negeri. Ia berharap pemerintah memberi restu agar pilkada serentak 2020 melahirkan para kepala daerah yang bersih.

“Apakah belum cukup selama ini, ada mantan napi korupsi nyalon kepala daerah. Setelah terpilih akhirnya kena lagi OTT (operasi tangkap tangan) KPK. Apa itu belum cukup,” katanya pula.

Baca Juga:  Dinilai Mampu Perjuangkan Aspirasi, Masyarakat Barru: Sitti Maryam Layak Jadi Wakil Rakyat di Senayan

Menurutnya, sudah saatnya Indonesia melakukan langkah pencegahan, setidaknya para calon kepala daerah yang bertarung pada pilkada adalah figur yang bersih dari catatan korupsi. Ini juga didorong agar memberi efek jera bagi para politisi yang bermental korupsi.

Share :

Baca Juga

Nasional

PWI Berharap Tegakkan Keadilan Dalam Kasus GugatanĀ  Regulator Pers

Nasional

Putusan Sela PN Jakarta Pusat Tegaskan Hendry Ch Bangun Sah Ketum PWI

Nasional

Naik 3,26 Persen, DJP Catat Jumlah Pelaporan SPT Tahunan 2025 Capai 13 Juta

Nasional

Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Apresiasi Program Rumah Subsidi untuk Wartawan

Nasional

Ketum PWI Pusat Akan Bekukan Pengurus dan Anggota yang Membelot

Nasional

Tips Hemat BBM Saat Arus Balik Usai Libur Lebaran

Nasional

Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri 1446 H, Pelaporan SPT Tahunan Diundur Sampai 11 April 2025

Nasional

15 Ketua PWI Kab/Kota Menilai SK Plt Ketua PWI Vanny Laupatty Abal Abal Alias tidak Sah