Home / Daerah

Minggu, 20 Oktober 2019 - 12:36 WIB

Pengurus Organisasi Pasar Sentral Siwa Gelar Tudang Sipulung Tindaklanjuti Kesepakatan Pemkab dan DPRD Wajo

MEDIASINERGI.CO WAJO — Pengurus Organisasi Pasar Sentral Siwa menggelar Tudang Sipulung bersama Kordinator pasar dan para pedagang diAula Kantor Pasar Siwa Sabtu, 19 Oktober 2019. Tudang Sipulung tersebut dalam rangka menindak lanjuti hasil kesepakatan rapat Pemerintah dan DPRD Wajo terkait Pasar Sentral Siwa.

Dimana dalam pertemuan Pemkab dan DPRD Wajo menghasilkan beberapa poin kesepakatan. Diantaranya pertama, polemik pembagian kios, pelataran dan ruko pasar sentral Siwa sudah selesai. Kedua pedagang Pasar yang memiliki dua tempat akan menyerahkan salah satu tempatnya ke Pemda selanjutnya diserahkan kepada pedagang korban kebakaran yang tetap berjualan sampai saat ini yang belum terakomodir.

Baca Juga:  Bupati Wajo Harap Pers Jadi Kontrol Sosial Pembangunan

Ketiga, pedagang Pasar yang mengeluarkan biaya untuk memperbaiki kios atau pelataran miliknya akan digantikan oleh pedagang yang belum terakomodir untuk memilikinya dengan difasilitasi oleh Pemda dalam hal ini kepala pasar Siwa. Keempata Kios, pelataran dan ruko yang ditempati pedagang statusnya adalah Izin Penggunaan Tempat setelah memiliki SIPT tidak boleh dipindah pemilikan, diperjual belikan dan disewakan. Apabila ada pelanggaran maka akan diambil alih oleh Pemda.

Kelima, bagi Pedagang pasar yang belum memiliki tempat untuk mendaftarkan diri segera kepada Dinas Perdagangan dan Pasar karena batas penerimaan pendaftaran berakhir pada tanggal 31 Oktober 2019. Keenam Dinas Pasar segera menerbitkan SIPT untuk pedagang pasar yg memiliki kios, pelataran dan ruko. Kemudian untuk Lapak Pasar Buah akan direlokasi setelah tempat sudah disediakan oleh Pemda dan akan direalisasikan secepatnya.

Baca Juga:  Bakal Maju Sebagai Calon Ketua KNPI Wajo, Ini Visi-Misi Bustanul

Ketua Organisasi Pasar Siswa H. Rukman Nawawi yang dihubungi mengatakan, pihaknya bersama pedagang melakukan tudang sipulung membicarakan terkait dengan hasil kesepakatan Pemda dan DPRD. Salah-satu yang dibicarakan pemasangan atap teras ruko (kanopi).

“Saya ingatkan kembali bahwa pendaftaran losd, dan kios hanya sampai tanggal 31 oktober 2019. Bagi pedagang yang belum terakomodir agar segera mendaftar ke dinas pasar melalui kordinator pasar,” ujar H. Rukman Nawawi.

Share :

Baca Juga

Daerah

Disdukcapil Pinrang Meraih Penghargaan Sebagai Unit Kerja Pelayanan Berpredikat Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi

Daerah

Bupati Pinrang membuka Konferensi Kerja Kabupaten Persatuan Guru Republik Indonesia Kabupaten Pinrang

Daerah

Usulkan Pembangunan Intake Sungai Ara, Wabup Soppeng Audiensi dengan BBWS Pompengan Jeneberang

Daerah

Komunitas Ojek, Bentor dan Kurir Ikut Apel Kamtibmas di Mapolres Soppeng

Daerah

Bupati Pinrang H.A. Irwan Hamid, Menyerahkan Surat Keputusan Kepada 7 Orang Kepala Puskesmas

Daerah

Kapolres Wajo Gaungkan Polantas Mappatabe, Ojol Diminta Jadi Pelopor Keselamatan

Daerah

Dua Penghargaan diraih Polres Soppeng dari KPPN Watampone

Daerah

Bupati Soppeng Pimpin Upacara Pembukaan TMMD Ke-127