Solusi yang ditawarkan yakni, pemilihan kepala daerah hendaknya dikembalikan ke sistem perwakilan di DPRD dan pimpinan partai politik harus konsisten mengajukan calon pemimpin yang memiliki integritas terhadap NKRI, bertakwa, dan memiliki track record yang cukup baik.
Untuk menunjang rekonstruksi yang dimaksud, maka aturan dan perundang-undangan tentang pemilu juga harus disempurkan tidak seperti saat ini yang terlalu rumit dan rancu. Selain itu, dalam menerapkan sistem pemilihan kepala daerah yang baru, maka sistem penjaringan calon pemimpin harus dibentuk sebuah tim penjaringan yang nantinya akan menerima nama-nama yang bakal dimasukkan ke DPRD dan dipilih oleh DPRD.

Menurutnya, dengan rekonstruksi pengaturan tersebut, maka diharapkan sistem pemilu yang akan datang tidak lagi menjadikan parpol sebagai penentu calon pemimpin, karena pemilihannya dilakukan oleh DPRD.
Namun, dengan rekonstruksi sistem sejumlah penguji menanggapi bahwa sistem seperti itu juga rawan terhadap tindakan korupsi, karena boleh jadi politik uang yang dulunya marak dilakukan oleh partai politik justru akan beralih kepada anggota DPRD.
Untuk itulah, sejumlah penguji menyarankan agar sistem pemilu yang baik dan efisien hanya bisa dilakukan di Indonesia dengan cara pemilihan langsung melalui elektronik voting e-KTP dengan menggunakan aplikasi ponsel yang bisa dilakukan oleh seluruh rakyat di handphone masing-masing.
Setelah berlangsung tanya jawab dari para penguji yang terdiri atas delapan guru besar yakni, Prof. DR. Achmad Ruslan, SH, MH (promotor), Prof DR. Muhammad Djafar Saidi, SH, MH (promotor) dan penguji masing-masing DR. Ansyari Ilyas, SH, MH., DR.Sukardi, SH, MH., Prof.DR. Aminuddin Ilmar SH, MHum., Prof. DR. Abdul Razak, SH, MH., Prof. DR. Andi Muhammad Yunus Wahid, SH, MH., dan DR. Muh. Hasrul, SH.MH.
Laporan: H. Manaf

















