Ia menuturkan, Kemendagri saat ini masih melakukan verifikasi jumlah desa yang selama ini telah menerima dana desa. Penyisiran tersebut diperlukan untuk mengetahui dengan pasti jumlah
desa yang memang memenuhi kriteria masuk ke dalam jumlah kampung atau desa siluman.
Menurut catatan Kemenkeu hingga Oktober 2019 lalu, realisasi penyaluran dana desa telah mencapai Rp52 triliun atau 72,4 persen dari total pagu anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) 2019 sebesar Rp70 triliun.
Angka ini lebih tinggi dari perolehan tahun lalu pada periode yang sama yakni sebesar Rp44,4 triliun. Maka pertumbuhan transfer dana desa yang terealisasi pada tahun ini meningkat 16,9
persen secara year on year.(Sumber: tempo.co)
















