Tjahjo menegaskan, ASN yang bekerja dari rumah adalah yang tidak bertugas operasional melayani publik. Karena mereka akan tetap bekerja di kantor pelayanan. “Kan tidak semua tugas-tugas yang harus diambil keputusan cepat. Dan itu baru akan diwacanakan akan dimulai oleh Bappenas,” ujarnya.
Pernyataan Tjahjo menanggapi rencana uji coba penambahan libur ASN per Januari 2020. Sedikitnya ada tujuh instansi yang akan diujicobakan yakni BKN, LAN, Bappenas, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Waluyo Martowiyoto yang menjadi ketua PMO (Project Management Office) Penilaian Kinerja mengatakan, PNS diwajibkan bekerja 10 hari atau dua pekan, dengan 80 jam. Ini bisa diubah jadi 9 hari saja tetapi tetap 80 jam kerja sehingga pada Jumatnya bisa libur.
“Rencana penerapan hari libur Jumat ini tidak diberikan atau diberlakukan setiap minggunya. Hanya pada minggu genap dan ganjil saja. Artinya hari Jumat tetap ada yang aktif, karena liburnya kan bergantian,” kata Waluyo.
Dengan bergantian libur atau mekanisme job sharing ASN ini, Waluyo yakin pelayanan publik tak terganggu. Apalagi, dari sisi jam kerja sebenarnya tidak berubah, yaitu 80 jam kerja setiap dua minggu atau 40 kerja per minggunya.(int-tempo.co)
















