MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyebutkan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun aparat keamanan TNI-Polri tidak diperbolehkan masuk menjadi anggota dalam organisasi PWI.
Ketua Bidang Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Zulkifli Gani Otto di Jayapura, mengatakan jika ada anggota Polri atau ASN yang menjadi wartawan, pihaknya menganggap hal tersebut bukan sebagai pelanggaran.
“Tetapi yang tidak boleh adalah jika Polri dan ASN masuk sebagai anggota PWI, itu merupakan pelanggaran, tetapi kalau menjadi wartawan sah-sah saja,” katanya.
Menurut Zulkifli, jika melarang orang untuk menjadi wartawan, maka hal tersebut sudah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Dia menjelaskan seperti kasus yang terjadi di Blora, Jawa Tengah di mana seorang anggota Polri yang kini sudah dilantik sebagai Kapolsek Blora diketahui menjadi wartawan dan masuk dalam anggota PWI di wilayah tersebut.
















