MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyebutkan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun aparat keamanan TNI-Polri tidak diperbolehkan masuk menjadi anggota dalam organisasi PWI.
Ketua Bidang Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Zulkifli Gani Otto di Jayapura, mengatakan jika ada anggota Polri atau ASN yang menjadi wartawan, pihaknya menganggap hal tersebut bukan sebagai pelanggaran.
“Tetapi yang tidak boleh adalah jika Polri dan ASN masuk sebagai anggota PWI, itu merupakan pelanggaran, tetapi kalau menjadi wartawan sah-sah saja,” katanya.
Menurut Zulkifli, jika melarang orang untuk menjadi wartawan, maka hal tersebut sudah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Dia menjelaskan seperti kasus yang terjadi di Blora, Jawa Tengah di mana seorang anggota Polri yang kini sudah dilantik sebagai Kapolsek Blora diketahui menjadi wartawan dan masuk dalam anggota PWI di wilayah tersebut.
“Sehingga kami sudah mengeluarkan surat keputusan pemberhentian penuh dan kartu PWI nya dicabut,” ujarnya, seperti yang dilansir Antara.
Dia menambahkan setelah dicabut kartu PWI dari anggota Polri tersebut, maka sekarang yang bersangkutan hanya memiliki kartu pers saja, yang merupakan wewenang dari perusahaan media tempatnya bekerja.
“Kami tidak bisa paksa itu urusan dari perusahaan di mana yang bersangkutan bekerja,” katanya. (*)
Editor: Manaf Rachman



