Home / Sulsel

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:21 WIB

Bapenda Makassar Tata Reklame, 12 Ruas Jalan dan 3 Spot Masuk Zona Larangan

MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus memperkuat penataan reklame di titik wilayah kota.

Kebijakan tersebut tidak hanya diarahkan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban pajak dan pendapatan daerah, tetapi juga untuk menjaga estetika serta menciptakan wajah Kota Makassar yang lebih tertib dan menarik.

Kepala Bapenda Makassar, Andi Asminullah, mengatakan penataan reklame harus dilihat dari dua sisi, yakni sebagai salah satu sumber pendapatan daerah sekaligus bagian dari elemen visual yang turut memengaruhi wajah kota.

“Reklame ini sebenarnya bukan hanya soal pendapatan, tetapi juga bagaimana reklame bisa menghias dan mempercantik wajah kota. Karena itu, penataannya perlu kita lakukan dengan sebaik-baiknya,” katanya, Selasa 11 Agustus 2026.

Menurutnya, Pemkot Makassar bersama para pelaku usaha reklame telah membangun kesepahaman untuk menyusun pola penataan yang lebih terarah.

Nantinya, penempatan reklame tidak lagi hanya mempertimbangkan ketersediaan ruang, tetapi juga memperhatikan lokasi, titik pemasangan, ukuran, hingga model reklame yang diperbolehkan.

Lanjut dia, Bapenda bersama pengusaha reklame, kata dia, akan menyusun semacam master plan reklame yang dapat menjadi acuan bersama.

“Teman-teman pengusaha sudah sepakat. Kita akan membuat semacam master plan reklame, sehingga nanti sangat jelas titiknya di mana, modelnya seperti apa, dan ketentuannya seperti apa,” jelasnya.

Baca Juga:  Wali Kota Munafri: Partai Politik Penyeimbang Kebijakan Pemerintah Kota

Master plan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pelaku usaha sekaligus memudahkan pemerintah dalam melakukan pengawasan dan penertiban.

Dengan adanya acuan yang jelas, setiap pemasangan reklame diharapkan sesuai dengan karakter kawasan dan tidak mengganggu estetika kota.

Dalam proses penataan, Bapenda juga menerima sejumlah masukan dari para pengusaha reklame, salah satunya terkait keberadaan reklame yang tertutup pepohonan sehingga tidak terlihat secara optimal.

“Masukan tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan lokasi dan desain reklame ke depan,” terangnya.

Ditambahkan, Pemkot Makassar juga mendorong penggunaan media reklame digital atau LED pada lokasi-lokasi tertentu yang dinilai lebih memungkinkan, sehingga tampilan reklame dapat lebih modern sekaligus mendukung estetika kawasan.

Penataan reklame juga mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Makassar melalui Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 28 Tahun 2023 tentang pemasangan reklame insidentil dalam wilayah daerah.

Dalam ketentuan tersebut, khususnya Pasal 7 angka 1 dan 2, terdapat 12 ruas jalan yang dilarang untuk diberikan izin lokasi pemasangan reklame insidentil, dengan pengecualian pada area persil.

Baca Juga:  Sunatan Massal Warnai Hari Jadi ke-66 Kabupaten Takalar

Selain ruas jalan tersebut, Pemkot Makassar juga menetapkan tiga spot atau lokasi khusus yang tidak diperbolehkan untuk pemasangan reklame insidentil.

“Lokasi tersebut antara lain kawasan Taman Macan, Taman Gajah, serta area sudut Jalan Kajolalido hingga sudut Jalan Ahmad Yani,” jelasnya.

Dia mengatakan penetapan kawasan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga sejumlah ruang strategis kota agar tidak dipenuhi reklame yang berpotensi mengganggu estetika maupun karakter kawasan.

Menurutnya, penataan tersebut akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.

Selain melakukan penataan dari sisi lokasi, Bapenda Makassar juga rutin melakukan pengawasan terhadap reklame yang dipasang tanpa izin.

Ia mengatakan penertiban reklame ilegal dilakukan hampir setiap pekan. Reklame yang ditemukan berdiri tanpa melalui prosedur perizinan akan ditertibkan oleh petugas.

“Kalau reklame yang tidak berizin, hampir setiap minggu kami tertibkan. Kami rutin melakukan pemotongan. Bahkan sekitar dua minggu lalu ada kurang lebih 230 reklame yang kami potong karena tiba-tiba berdiri tanpa izin,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, penertiban tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh pemasangan reklame mengikuti ketentuan yang berlaku.

Share :

Baca Juga

Makassar

Douglas Mahendrajaya: Ajak Masyarakat Wajo Cegah Kebakaran dan Jaga Kelestarian Hutan

Makassar

Dorong Pemberitaan Sehat, PWI Sulsel Gandeng LPP RRI Makassar

Sulsel

Tekan Penularan TB, Pemkot Makassar Gencarkan Tracing di 339 Titik

SOPPENG

Kunker di Soppeng, Wagub Sulsel Serahkan Bantuan Mesin Jahit dan Pompa Air

Sulsel

Kemarau Melanda, Anggota Komisi II DPRD Wajo Dorong Damkar Wajo Bantu Petani Aliri Sawah

Sulsel

Komunitas TDA Makassar Siap Dampingi UMKM Kembangkan Bisnis Pengelolaan Sampah

Sulsel

Ketika Sebuah Lampu Menjadi Cahaya Kebaikan

Sulsel

Musprov IARMI Sulsel Dijadwalkan 13 September 2026