Pemilik reklame yang ditertibkan tetap diberikan ruang untuk mengurus perizinan sesuai prosedur apabila ingin kembali memasang reklame.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya menciptakan kesetaraan dalam kepatuhan.
Tak hanya itu, pihaknya tidak ingin pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban perizinan dan pembayaran pajak berada pada posisi yang sama dengan reklame yang dipasang tanpa izin.
Menurutnya, capaian tersebut tergolong positif karena karakter pembayaran kewajiban reklame bersifat tahunan. Pembayaran biasanya mengalami peningkatan ketika mendekati masa jatuh tempo.
“Pendapatan reklame saat ini sudah sekitar 50 persen lebih. Ini sangat positif karena reklame sifatnya tahunan,” sebutnya.
“Biasanya mendekati jatuh tempo baru banyak yang melakukan pembayaran. Saya yakin kalau penataannya semakin baik, target 100 persen bisa kita capai,” lanjutnya.
Ia optimistis, penataan yang semakin tertib akan berjalan beriringan dengan peningkatan kepatuhan pelaku usaha. Dengan demikian, pemerintah dapat menjaga keseimbangan antara optimalisasi pendapatan daerah dan kepentingan penataan ruang kota.
Selain penataan reklame secara umum, Pemkot Makassar juga mulai memberikan perhatian lebih terhadap pemasangan iklan rokok.
Dia mengatakan ketentuan mengenai pemasangan iklan rokok akan diperjelas melalui regulasi yang berkaitan dengan kawasan tanpa rokok.
Pemerintah ingin memastikan pemasangan iklan rokok tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, terutama pada kawasan yang memiliki tingkat sensitivitas tinggi.
“Ini dua sisi, kita ingin pendapatan dari reklame tetap berjalan, tetapi iklan rokok harus ditempatkan pada lokasi yang sesuai dengan aturan. Ada tempat-tempat yang memang dilarang,” bebernya.
Sejumlah lokasi yang menjadi perhatian antara lain kawasan sekitar sekolah, perguruan tinggi, rumah ibadah, ruang terbuka hijau, serta beberapa ruas jalan protokol.
Untuk lokasi tertentu yang masih memungkinkan pemasangan reklame, materi visual iklan rokok juga akan menjadi bagian yang diatur.
Kepala Bapenda menegaskan, pada kawasan tertentu, reklame mungkin masih dapat dipasang sepanjang memenuhi ketentuan lokasi. Namun, materi visualnya tidak boleh menampilkan gambar atau bentuk rokok secara langsung.
“Di kawasan tertentu mungkin reklamenya masih boleh, tetapi visualnya tidak boleh menampilkan rokok. Jadi tidak boleh ada gambar atau bentuk rokok yang ditampilkan. Materinya harus mengikuti ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Pengetatan tersebut menjadi bagian dari arah kebijakan Pemkot Makassar dalam menata reklame secara lebih komprehensif.
Pemerintah Kota tidak hanya mengejar peningkatan penerimaan daerah, tetapi juga memastikan keberadaan reklame tetap selaras dengan tata ruang, estetika, kepentingan publik, serta karakter Kota Makassar.
Ke depan, melalui master plan reklame yang tengah disiapkan, Pemkot Makassar berharap seluruh pelaku usaha memiliki pedoman yang lebih jelas mengenai lokasi, bentuk, ukuran, materi, dan ketentuan pemasangan reklame.
“Dengan pola tersebut, penataan reklame kita harapkan tidak lagi bersifat parsial, tetapi menjadi bagian dari desain kota yang terencana sehingga reklame tetap dapat memberikan kontribusi terhadap perekonomian Kota,” tutupnya.
Berdasarkan ketentuan tersebut, terdapat 12 ruas jalan yang masuk dalam daftar larangan pemasangan reklame insidentil yakni:
1. Jalan Jenderal Sudirman
2. Jalan Budi Utomo
3. Jalan Slamet Riyadi
4. Jalan AP Pettarani
5. Jalan Sultan Hasanuddin
6. Jalan Urip Sumoharjo
7. Jalan Veteran Selatan
8. Jalan Kartini
9. Jalan Gunung Bawakaraeng
10. Jalan Dr. Ratulangi
11. Jalan Penghibur
12. Jalan Nusantara.
Sedangkan tiga lokasi atau spot khusus yang dilarang pemasangan reklame insedentil yakni:
1. Taman macan
2. Taman gajah
3. Sudut jalan Kajolalido sampai sudut Jalan Ahmad Yani.(jk)

















