“Ketika suatu kepengurusan sudah melewati batas kepengurusan (periode jabatan) maka perlu dilakukan tindakan yang tepat untuk menghidupkan kembali regenerasi kepengurusan koperti, Komisariat dan Cabang, khususnya dalam hal in Koperti UIN Alauddin Makassar”, Tutupnya
Sekadar diketahui dalam waktu tidak lama Rapat Anggota Koperti Luar Biasa UIN Makassar akan dilaksanakan demi kepentingan kelembagaan dan Generasi yang lebih baik mendatang.(Rls)
Baca Juga: Insan Pers Sulsel Berduka, Zugito : Almarhum Rifai Sosok Wartawan Idealis dan Profesional
Editor: Muh. Hamzah
















