Home / Pendidikan

Kamis, 23 Januari 2025 - 18:55 WIB

Ribuan Siswa Bermasalah, Ombudsman Ungkap Temuan Sementara Peserta Didik Tak Terdaftar di Dapodik

MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Tim Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan mendalami permasalahan 16 Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Makassar terancam tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (DAPODIK).

Dalam temuan sementaranya, Ombudsman menemukan sejumlah permasalahan serius mulai dari proses masuk PPDB hingga pengelolaan data siswa di Kota Makassar.

“Kami sejalan dengan Pemerintah Kota Makassar yang ingin menelusuri pangkal sebab masalah ini. Untuk itu, kami melakukan pemeriksaan komperhensif ke 16 sekolah yang terdata memiliki siswa yang tidak terdaftar Dapodik,” ujar Aswiwin Sirua, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Sulsel, Kamis 23 Januari 2025.

Lanjut ia menjelaskan bahwa temuan penting
berdasarkan pemeriksaan lapangan yang telah dilakukan sejak Selasa 21 Januari 2025 hingga hari ini, Tim Ombudsman menemukan permasalahan ini terjadi akibat pelaksanaan jalur penerimaan siswa baru yang tidak sesuai Juknis PPDB, dan banyaknya tekanan dari pihak eksternal yang ingin memaksakan peserta didik ke sekolah-sekolah tertentu.

Baca Juga:  Wakil Bupati Serahkan Nota Keuangan Ranperda APBD TA 2025 ke DPRD Gowa

“Sampai hari ini kami telah melakukan pemeriksaan ke 12 sekolah. Di beberapa sekolah, seperti SMP Negeri 8 Makassar dan SMP Negeri 6 Makassar, ditemukan adanya kelebihan kapasitas siswa dalam kelas yang tidak sesuai standar rombongan belajar yaitu 32 orang per rombel. Bahkan, beberapa kelas menampung hingga 40-50 siswa, jauh melampaui batas ideal,” jelas Aswiwin.

Tak hanya itu, Tim Ombudsman mendapati bahwa penggunaan “Jalur Solusi” yang tidak tercantum dalam juknis PPDB, menjadi penyebab utama masalah ini. Jalur tersebut digunakan untuk menampung siswa di luar jalur resmi (zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali).

Baca Juga:  Mulai Karir di TikTok, Lendra Cikicow Kini Debut Musik Lewat Lagu Perdananya

Jalur solusi ini tidak sesuai dengan ketentuan Keputusan Sekretaris Jenderal Kemenrisetdikti RI Nomor 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Akibatnya, banyak siswa yang diterima melalui jalur ini tidak terdaftar dalam DAPODIK, sehingga mereka terancam kehilangan hak untuk mendapatkan rapor elektronik dan ijazah.

“Jalur Solusi sampai saat ini memang tidak memiliki dasar hukum, syarat, mekanisme, hingga konsekuensi yang jelas. Semangat awal dari Pak Walikota Makassar agar tidak ada anak yang tidak bersekolah, menjadi kontraproduktif dengan kenyataan bahwa malah terdapat beberapa sekolah negeri yang daya tampungnya bahkan belum tercukupi,” ungkapnya.

Share :

Baca Juga

Pendidikan

Redaksi Publikasi Visitasi Perguruan Tinggi

Advertorial

Dosen FT UNM Gelar Pelatihan Artificial Intelligence (AI) bagi Guru IGTKI Kecamatan Pattallassang, Dorong Inovasi Pembelajaran Berbasis Digital

Advertorial

Tingkatkan Literasi Digital Siswa Sekolah Dasar: Dosen Fakultas Teknik UNM Gelar Pelatihan Coding Menggunakan Code.org

Pendidikan

Tingkatkan Kualitas Layanan Kesehatan Desa, Tim Pengabdi STIKes Kamus Arunika Terapkan Aplikasi SAPA di Desa Tiromanda

Pendidikan

Pesisir Bebas Limbah Makroalga: Tim Sargacycle Unhas Hadirkan Inovasi Ekonomi Sirkular di Takalar

Pendidikan

Mahasiswa KKN Tematik Perubahan Iklim Universitas Hasanuddin Gelar Sosialisasi “Think Before You Prompt: Kenali Hukumnya, Jaga Buminya” di SMP Negeri 7 Parepare

Pendidikan

Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, KKN Unhas Gelar Edukasi Budaya Refill di SMPN 13 Parepare

Pendidikan

Lewat “Satu Buku, Seribu Cerita”, Mahasiswa KKN Unhas Dorong Kreativitas Menulis Anak di Kelurahan Tolo