Dari temuan Ombudsman, faktor lain yang memperburuk situasi adalah tekanan dari orang tua siswa, intervensi atasan, dan tekanan pihak-pihak eksternal yang memiliki akses untuk menitipkan peserta didik meski sudah melebihi kapasitas rombelnya.
“Di sekolah-sekolah yang selama ini masih dianggap favorit seperti SMP 1, SMP 6 dan SMP 8. Misalnya, jumlahnya mencapai 186, 166 dan 171 siswa yang akhirnya tidak terdaftar. Siswa yang tidak terdaftar dalam Dapodik tidak hanya kehilangan hak administratif, tetapi juga menghadapi ancaman serius terhadap kelangsungan pendidikan mereka,” tegas Aswiwin.
Ia menegaskan, Ombudsman akan dukung evaluasi Pemkot Makassar. Jika tidak segera diatasi, permasalahan ini akan berdampak panjang bagi siswa. Konsekuensi itu misalnya sampai saat ini para siswa yang tidak terdata hanya menggunakan rapor manual, para siswa juga tidak bisa mendapat ijazah sehingga saat mendaftar ke jenjang SMA, data siswa tidak akan muncul di Dapodik.
Sementara dari sisi sekolah, kelebihan ini tidak mendapat dana BOS dan malah menambah beban kerja guru untuk mengajar dan semua administrasi pendidikan.
Untuk itu, Ombudsman mengapresiasi upaya Walikota Makassar, Danny Pomanto, dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Makassar, Nielma Palamba, dalam mengatasi permasalahan ini.
“Kami juga akan segera berkoodinasi dengan Ombudsan RI Pusat maupun Kementerian Dikdasmen untuk mendapatkan solusi taktis untuk memastikan hak-hak siswa tetap terlindungi,” ujarnya.
“Kami mendukung penuh upaya evaluasi yang dilakukan Pemkot Makassar untuk memperbaiki sistem PPDB dan pengelolaan Dapodik. Dalam waktu dekat kami juga akan segera menyampaikan hasil pemeriksaan secara utuh untuk memberikan masukan dan penekanan untuk pelaksnaan PPDB tahun 2025 ini,” pungkasnya.(jk)
Editor: Manaf Rachman
















