“Melalui MoU antara Pemda Kabupaten Wajo dengan PT Bank Sulselbar, penerapan sistem online ini dikenal dengan nama Mobile Online System (MPOS), dengan memasang sebanyak 30 alat transaksi pada warung, restoran dan rumah makan yang masih berpusat di kota mampu menekan kebocoran pajak dan meningkatkan penerimaan pajak,” jelas Bupati yang juga Ketua DPD Muhammadiyah kabupaten Wajo ini.
Selain MPOS, Pemerintah Wajo juga telah melakukan kerjasama dengan Kantor Pertanahan Wajo untuk penerapan sistem host to host dan sangat berpengaruh pada peningkatan penerimaan BPHTB di Wajo.
Pada sistem pengurusan perijinan, melalui Peraturan Bupati Nomor 148 Tahun 2019 Pemerintah Daerah menerapkan sistem Tax Clearing atau konfirmasi status wajib pajak.
Sementara Wakil Bupati Wajo, H Amran,SE mengatakan langkah besar yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Wajo diawal pemerintahan PAMMASE adalah penataan birokrasi Pemerintah Daerah, melalui Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2019 tentang struktur organisasi, Pemkab berhasil melakukan restrukturisasi perangkat daerah dimana sebelum penerapan Perda Nomor 1 Tahun 2019 jumlah OPD sebanyak 32 OPD menjadi 27 OPD.
“Tujuannya, selain untuk mengefisienkan anggaran rutin agar anggaran lebih banyak dipergunakan untuk kepentingan publik. Lebih dari itu, kami ingin mewujudkan pelayanan birokrasi yang miskin struktur tetapi kaya fungsi, “pungkas Pengusaha Batu Bara yang terjun ke dunia politik ini.(Advertorial)
Laporan : Edy Mulyawan
Editor : Muh. Hamzah
















