MEDIASINERGI.CO JAKARTA — Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan kenaikan iuran peserta yang sudah mulai diberlakukan pada 1 Januari 2020 tidak berlaku surut.
Pembatalan kenaikan iuran mulai berlaku sejak putusan itu dibuat, yakni pada 27 Februari 2020.
“Putusan itu berlaku ke depan, berlaku sejak diputuskan sampai ke depan. Tidak berlaku surut,” kata Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta seperti yang dilansir antaranews Kamis 12/3/2020.
Untuk itu, iuran yang telah dibayarkan peserta BPJS Kesehatan sejak 1 Januari 2020 tidak dikembalikan.
Andi Samsan Nganro mengatakan putusan Mahkamah Agung itu hanya membatalkan Pasal 34 ayat (1), dan (2) Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan. Selain pasal itu, Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tetap berlaku.
















