2. Pelaksanaan salat Jumat diganti dengan salat zuhur di rumah masing-masing
3. Apabila kondisi penularan Covid-19 telah menurun, salat dapat dilakukan di masjid dengan tetap menjaga jarak dan salaman serta tetap membawa perlengkapan salat masing-masing
4. Informasi tentang Covid-19 hendaknya selalu merujuk kepada pihak yang memiliki otoritas seperti pemerintah sehingga masyarakat tidak terpapar berita-berita hoax
5. Bagi masyarakat diimbau untuk tetap menjaga kebersihan lingkungan, memperbanyak, shalawat kepada Nabi dan istigfar, serta meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah subhanahu wata’ala.(*)
















