MEDIASINERGI.CO ENREKANG — Satuan reserse narkoba Polres Enrekang kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu, yang kali ini melibatkan 2 (Dua) pria berinisial MS ( 37 ) dan PS (39 ) Warga Desa Bubun lamba Kecamatan Anggeraja, Enrekang, pada Senin malam 21 April 2024 lalu
Hal ini dibenarkan Kasi Humas polres Enrekang Iptu Agung Yulianto. S.H.,M.H. saat dikonfirmasi di ruang kerjanya di Mapolres Enrekang.
“Kapolres Enrekang secara tegas akan menindak segala bentuk penyalahgunaan Narkotika di kabupaten Enrekang, Dan pada pekan kemarin Tim Gabungan Sat Narkoba Intelkam Polres Enrekang kembali telah mengamankan 2 (Dua) orang pelaku dalam perkara penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu, TKP Kecamatan Anggeraja” ungkap kepada sejumlah wartawan . Senin 28 April 2025
Kapolres Enrekang AKBP Hari Budiyanto. S.H.,S.I.K.,M.H , Melalui Kasi Humas polres Enrekang mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di sekitar area jalan poros Enrekang-Toraja tepatnya Jl. Ahmad Yani Desa Bubun Lamba Kecamatan Anggeraja Kabupaten Enrekang. Selanjutnya tim Gabungan polres Enrekang bergerak cepat ke lokasi.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial MS , dengan barang bukti berupa 2 (Dua) Buah Sashet Plastik Bening yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat Bruto 0,41 gram.
kemudian dilakukan introgasi awal didapatkan informasi bahwa narkoba jenis Shabu tersebut adalah milik Lelaki PS. Kemudian anggota polres Enrekang melakukan pengembangan, selanjutnya PS ditemukan tidak jauh dari lokasi MS diamankan.
AKP Dr. M.Natsir S.H.,M.H.,M.Si selaku Kasat Narkoba Polres Enrekang yang pantau ditempat kejadian perkara mengungkapkan bahwa saat PS diamankan, Ia mengakui masih ada sabu sabu yang disembunyikan dikamar rumah miliknya.
















