Dia menuturkan jika THR akan dibayarkan sesuai dengan siklusnya. Saat ini proses pembayaran THR dalam proses revisi Peraturan Presiden (Perpres).
Sri Mulyani juga menegaskan bahwa Presiden, Wakil Presiden, bersama para Menteri tidak akan mendapat THR untuk tahun ini. Kebijakan yang sama juga akan berlaku bagi anggota DPR, MPR dan DPD.
Sri Mulyani menambahkan jika kebijakan pembayaran THR tersebut berlaku harmonis, baik di Pusat maupun di Daerah.
“Kebijakan THR tahun 2020 berlaku sama untuk ASN Daerah, yaitu dikecualikan unt pejabat negara, pejabat eselon I dan dan II, serta pejabat fungsional yg setara eselon I dan II.Besaran THR yg diberikan kepada pejabat eselon III ke bawah meliputi gaji pokok dan tunjangan yang melekat. Namun tidak termasuk tunjangan perbaikan penghasilan (TPP), insentif, atau tunjangan kinerja,” tulis dia dalam akun instagramnya.(int*)
















