“Balapan liar merupakan pelanggaran lalu lintas. Apalagi setelah dilakukan penindakan terhadap para remaja tersebut, sebagian besar merupakan pelajar setingkat SMU/SMK yang belum memiliki SIM dan tanpa kelengkapan kendaraan bermotor, serta ada juga yang tidak menggunakan helm SNI,” ujar Mantan Kasat Lantas Polres Bone ini.
Mantan Kasat Lantas Soppeng ini mengimbau para orangtua yang memiliki anak usia remaja, agar selalu mengawasi anak-anaknya, memantau keberadaannya diluar rumah, jangan sampai terlibat aksi balapan liar, dimana hal tersebut dapat membahayakan jiwanya dan orang lain.
“Orangtua juga disarankan untuk selalu menasehati anak-anaknya untuk mematuhi peraturan pemerintah, khususnya pada situasi pandemi Covid-19 dengan penerapan physical distancing, penggunaan masker dan protokol kesehatan lain,” ujarnya.(*Rls)
Editor: Muh. Hamzah
















